Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 16 Juni 2026, Bertepatan Libur Nasional Tahun Baru Islam!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kebijakan tersebut berlaku seiring dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, seluruh kendaraan roda empat, baik yang berpelat nomor ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi pembatasan lalu lintas di Jakarta.
Dishub DKI Umumkan Penghapusan Sementara Ganjil Genap
Informasi mengenai penghentian sementara sistem ganjil genap disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya pada Senin (15/6/2026).
Dalam pengumuman tersebut, Dishub menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan tidak diberlakukan selama hari libur nasional Tahun Baru Islam.
Keputusan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, berwisata, maupun mengunjungi keluarga saat momentum libur nasional berlangsung.
Berlaku di Seluruh Ruas Jalan Ganjil Genap
Selama Selasa, 16 Juni 2026, seluruh koridor jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tidak akan melakukan pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Artinya, pengendara tidak perlu menyesuaikan jadwal perjalanan dengan nomor akhir pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja normal.
Meski demikian, pengguna jalan tetap diminta memperhatikan kondisi lalu lintas karena volume kendaraan berpotensi meningkat selama masa libur nasional.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.
Salah satunya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, dasar pelaksanaan libur nasional juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Melalui regulasi tersebut, tanggal 16 Juni 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Libur Nasional Beri Kelonggaran Mobilitas Warga
Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional merupakan kebijakan yang rutin diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan mobilitas masyarakat selama hari besar keagamaan maupun perayaan nasional.
Pada momen-momen tertentu, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Tahun Baru, serta peringatan hari besar keagamaan lainnya, sistem ganjil genap umumnya tidak diberlakukan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang ingin bepergian tanpa terkendala aturan pembatasan kendaraan.
Pengendara Tetap Diminta Tertib Berlalu Lintas
Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Pengguna jalan diminta menjaga keselamatan selama berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menghindari pelanggaran, serta tetap mengutamakan keamanan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan perjalanan selama masa libur nasional.
