Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Kasus Binomo, Minta Maaf dan Janji Manfaatkan Kesempatan Kedua!
HAIJAKARTA.ID- Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menghirup udara bebas setelah memperoleh program pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Indra Kenz diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung Kamis, 24 September 2026, setelah menjalani hukuman dalam perkara investasi melalui platform Binomo.
Informasi tersebut turut diberitakan sejumlah media, termasuk Tempo dan sejumlah media nasional lainnya.
Kabar kebebasan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Indra Kenz mengunggah pesan permintaan maaf melalui media sosial pribadinya.
Dalam pesannya, Indra menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa mengalami dampak akibat perbuatannya.
“Kepada semua orang yang menderita akibat perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf,” tulis Indra Kenz.
Akui Kesalahan dan Bicara soal Kesempatan Kedua
Dalam pernyataannya, Indra Kenz mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan dan menyatakan siap bertanggung jawab atas konsekuensi dari perkara yang menjeratnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pada saat itu belum sepenuhnya memahami persoalan hukum serta tidak memikirkan secara panjang konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
Meski demikian, Indra menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kesalahannya.
“Saya salah, itu tanggung jawab saya, dan saya menerima sepenuhnya konsekuensi atas masalah yang saya timbulkan,” tulisnya.
Indra menyebut lima tahun terakhir sebagai salah satu periode terberat dalam kehidupannya.
Selama menjalani hukuman, ia mengaku mendapatkan berbagai pelajaran mengenai kesalahan, keluarga, serta dampak yang dirasakan pihak lain.
Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Indra menyatakan ingin menggunakan kesempatan tersebut untuk memperbaiki kehidupannya.
Ia juga menyadari bahwa permintaan maaf yang disampaikan tidak serta-merta membuat seluruh pihak melupakan atau memaafkan kesalahan yang telah terjadi.
“Saya tahu kata-kata saja tidak akan cukup. Saya hanya berharap, seiring waktu, tindakan saya bisa menunjukkan betapa menyesalnya saya dan betapa saya ingin menjadi lebih baik,” tulisnya.
Bertemu Paris Pernandes, Keduanya Saling Berpelukan
Momen kepulangan Indra Kenz juga diwarnai pertemuan emosional dengan sahabatnya, Paris Pernandes.
Dalam foto yang beredar di media sosial, keduanya tampak berpelukan. Momen tersebut juga memperlihatkan suasana haru setelah Indra kembali menjalani kehidupan di luar lapas.
Indra kemudian mengucapkan terima kasih kepada Paris karena masih mengingatnya dan bersedia memberikan tempat untuknya menginap.
Ia bahkan menyampaikan candaan mengenai lamanya waktu yang ia habiskan di balik jeruji besi.
“Makasih ya lek masih ingat aku, makasih sudah bolehin aku nginep rumahmu,” tulis Indra dalam unggahannya.
Momen tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian setelah kabar pembebasan bersyarat Indra Kenz muncul ke publik.
Tetap Wajib Mengikuti Ketentuan Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat yang diperoleh Indra Kenz tidak berarti seluruh hukuman pidananya dihapuskan.
Dalam program tersebut, narapidana yang telah memenuhi persyaratan dapat menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap berada dalam pengawasan dan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor Jatmiko mengatakan Indra Kenz menjadi klien pemasyarakatan dan masih memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan secara berkala.
Berdasarkan laporan AFU.id, Indra diwajibkan datang ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan dan menjalani sejumlah kegiatan selama masa pembebasan bersyarat.
Ia juga wajib menjaga diri agar tidak kembali melakukan tindak pidana karena pelanggaran dapat berdampak pada status pembebasan bersyaratnya.
Perjalanan Kasus Binomo
Nama Indra Kenz menjadi sorotan setelah dirinya dikenal sebagai salah satu afiliator platform opsi biner Binomo.
Dalam perkara tersebut, Indra didakwa terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik.
Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Indra ditangkap dan ditahan sejak 24 Februari 2022.
Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan kepada Indra Kenz pada November 2022.
Putusan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum berikutnya. Pengadilan Tinggi Banten menguatkan vonis tersebut, sementara upaya kasasi ke Mahkamah Agung juga tidak mengubah hukuman yang dijatuhkan.
Pada Desember 2025, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Indra Kenz juga ditolak Mahkamah Agung.
Dengan keputusan tersebut, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar tetap berlaku serta telah berkekuatan hukum tetap.
Barang Bukti Dikaitkan dengan Penggantian Kerugian Korban
Dalam proses hukum kasus tersebut, perkara Indra Kenz juga berkaitan dengan sejumlah barang bukti dan aset yang disita.
Pada putusan tingkat banding, barang bukti yang disita diperintahkan untuk dikembalikan guna mengganti kerugian para korban secara proporsional.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang perkara Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Kini, setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pidananya di dalam Lapas Cibinong.
Namun, ia masih harus mengikuti ketentuan pembebasan bersyarat hingga masa pengawasan berakhir.
Di sisi lain, melalui pesan yang disampaikannya di media sosial, Indra menyatakan ingin menggunakan kesempatan tersebut untuk memperbaiki keadaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.
“Saya tidak akan pernah menyia-nyiakan kesempatan ini,” tulisnya.
