Interpol Terbitkan Red Notice untuk Ahmad Al Misry, Buronan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
HAIJAKARTA.ID- Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry yang menjadi buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Indonesia.
Dengan diterbitkannya Red Notice tersebut, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu melacak keberadaan tersangka untuk kepentingan proses hukum sesuai mekanisme kerja sama internasional.
Berdasarkan data yang tercantum pada laman resmi Interpol, Ahmad Al Misry masuk dalam daftar buronan internasional dengan identitas Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed.
Dalam dokumen tersebut, nama keluarganya tercantum Ahmed, berjenis kelamin laki-laki, lahir pada 1 Januari 1987 di Kalyubiya, Mesir, serta memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Selain identitas, Interpol juga mencantumkan ciri fisik berupa janggut berwarna hitam.
Red Notice diterbitkan atas permintaan otoritas Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana kesusilaan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Red Notice Diterbitkan Sejak Awal Juli 2026
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko membenarkan bahwa permohonan penerbitan Red Notice yang diajukan Indonesia telah disetujui oleh Sekretariat Jenderal Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis.
Menurut Untung, Red Notice terhadap Ahmad Al Misry resmi diterbitkan pada 9 Juli 2026 dengan nomor A/10808/7-2026.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan Red Notice merupakan bagian dari kerja sama kepolisian internasional untuk membantu melacak dan menemukan seseorang yang berstatus buron sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Dalam data Interpol disebutkan bahwa perkara yang menjerat Ahmad Al Misry berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.
Kasus tersebut sebelumnya telah diproses oleh aparat penegak hukum Indonesia hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan.
Penerbitan Red Notice tidak secara otomatis menjadi perintah penangkapan internasional.
Namun, status tersebut merupakan pemberitahuan kepada negara-negara anggota Interpol mengenai keberadaan seorang buronan yang dicari, sehingga apabila ditemukan dapat dilakukan tindakan sesuai hukum nasional masing-masing negara dan mekanisme kerja sama internasional.
Memperluas Upaya Pencarian
Dengan masuknya nama Ahmad Al Misry ke dalam daftar Red Notice Interpol, cakupan pencarian terhadap tersangka menjadi lebih luas karena melibatkan jaringan kepolisian di 190 lebih negara anggota Interpol.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan keberadaan tersangka apabila berada di luar wilayah Indonesia.
Selanjutnya, proses penangkapan maupun ekstradisi akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan negara tempat tersangka berada.
Hingga saat ini, Polri masih terus berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas penegak hukum di berbagai negara untuk menelusuri keberadaan Ahmad Al Misry agar dapat dibawa kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
