Jakarta Tinggalkan Sistem Open Dumping, Warga Diajak Pilah Sampah dari Rumah demi Kurangi Beban Bantargebang!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan transformasi besar dalam pengelolaan sampah dengan mengurangi penggunaan sistem open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Melalui peta jalan tersebut, Pemprov DKI menargetkan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) dapat dihentikan sepenuhnya pada 2028.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa perubahan sistem dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengangkutan sampah dari Jakarta menuju TPST Bantargebang tetap berjalan normal dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan proses transisi berlangsung dengan baik sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di ibu kota.
Open Dumping Diganti Controlled Landfill
Selama ini sebagian besar sampah Jakarta masih ditangani melalui metode open dumping, yakni menumpuk sampah di lahan terbuka tanpa penanganan secara menyeluruh.
Sistem tersebut dinilai memiliki berbagai risiko, mulai dari pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, kebakaran, hingga potensi longsor pada area timbunan sampah.
Melalui sistem controlled landfill, sampah akan ditempatkan secara lebih tertata, dipadatkan, lalu ditutup secara berkala menggunakan material khusus.
Cara ini dinilai lebih efektif untuk mengendalikan dampak lingkungan, mengurangi emisi gas, menekan bau, serta meningkatkan keamanan lokasi pengolahan sampah.
Target Open Dumping Berakhir pada 2028
Data Pemprov DKI menunjukkan bahwa hingga kuartal II 2026, sekitar 72,56 persen sampah yang masuk ke TPST Bantargebang masih ditangani menggunakan metode open dumping.
Sementara sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai sekitar 7,59 persen.
Pada semester kedua tahun 2026, pemerintah menargetkan porsi open dumping turun menjadi sekitar 50,34 persen.
Di sisi lain, penggunaan sistem controlled landfill ditingkatkan menjadi sekitar 8,39 persen, sedangkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditargetkan meningkat hingga 20,28 persen.
Memasuki tahun 2027, kapasitas fasilitas pengolahan sampah akan terus diperluas sehingga sekitar 45,65 persen sampah Jakarta dapat diolah sebelum masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Pemprov DKI menargetkan pada 2028 tidak ada lagi praktik open dumping di Bantargebang.
Sampah yang tidak dapat diolah akan ditangani menggunakan sistem controlled landfill yang lebih terkendali dan memenuhi standar lingkungan.
Bantargebang Dibangun Lebih Ramah Lingkungan
Selain mengubah metode pengelolaan sampah, Pemprov DKI juga melakukan berbagai pembenahan infrastruktur di TPST Bantargebang.
Sejumlah langkah yang dilakukan meliputi penutupan area timbunan menggunakan geomembran, peningkatan sistem sanitasi, pengembangan instalasi pengolahan air lindi atau air sampah, hingga penataan kestabilan lereng untuk mengurangi risiko longsor.
Mitigasi pada kawasan yang rawan longsor juga diperkuat agar operasional TPST menjadi lebih aman bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Warga Jadi Kunci Keberhasilan
Pemerintah menilai perubahan di Bantargebang tidak akan berjalan optimal apabila seluruh sampah dari rumah tangga, pasar, perkantoran, dan kawasan usaha masih dikirim dalam kondisi tercampur.
Karena itu, Pemprov DKI mendorong masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, sampah dipisahkan menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- Sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos atau produk bermanfaat lainnya.
- Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi untuk didaur ulang atau disalurkan melalui bank sampah.
- Sampah residu yang selanjutnya dikirim ke fasilitas pengolahan atau tempat pemrosesan akhir.
Pemerintah juga mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menghindari pemborosan makanan, serta membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
Grogol Utara Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
Salah satu contoh keberhasilan penerapan pemilahan sampah berada di RT 09/RW 07, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di wilayah tersebut, warga telah memisahkan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Sampah organik berupa daun dicacah lalu dimasukkan ke lubang biopori maupun komposter untuk menghasilkan pupuk organik.
Lurah Grogol Utara, Syopwani, mengatakan pengelolaan sampah tersebut merupakan implementasi nyata dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Kesadaran warga yang tinggi terhadap kebersihan lingkungan membuat program tersebut berjalan dengan baik meski berada di kawasan permukiman padat.
Sampah Organik Jadi Pupuk dan Pakan Lele
Tidak hanya mengurangi sampah, pengolahan organik juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan.
Pengelola Kelompok Tani Perumahan Senayan Residence, Arifin, menjelaskan bahwa warga menggunakan aktivator EM4 untuk mempercepat proses penguraian sampah organik.
Hasilnya berupa pupuk cair yang dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman di lingkungan perumahan, termasuk tanaman buah.
Sementara itu, sisa makanan yang telah diolah dimanfaatkan sebagai pakan ikan lele dalam kolam bioflok.
Berkat pemanfaatan pupuk organik tersebut, kelompok tani berhasil memanen hampir satu ton semangka tanpa menggunakan pestisida kimia.
Keuntungan penjualan hasil panen kemudian dimasukkan ke kas lingkungan guna mendukung kegiatan pertanian berikutnya.
Sampah Anorganik Hasilkan Jutaan Rupiah
Tidak hanya sampah organik, sampah anorganik juga memberikan nilai tambah bagi warga.
Botol plastik, kardus, kertas, logam, dan berbagai material yang telah dipilah dikumpulkan melalui bank sampah untuk dijual kembali.
Menurut Arifin, hasil penjualan sampah anorganik mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Sejauh ini Kelurahan Grogol Utara telah memiliki dua teba (lubang komposter modern), 44 biopori jumbo, serta 59 unit komposter yang terus ditambah bersama warga dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
