Jelang HUT Ke-81 RI, MUI Soroti Pria Berpakaian Seperti Perempuan Saat Karnaval 17 Agustus!
HAIJAKARTA.ID- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, berbagai wilayah mulai mempersiapkan rangkaian kegiatan untuk memeriahkan momentum kemerdekaan.
Selain upacara bendera, masyarakat biasanya menggelar berbagai perlombaan, pertunjukan seni, hingga karnaval dan pawai kemerdekaan.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk perayaan yang banyak dinantikan karena melibatkan masyarakat dari berbagai usia.
Namun, di tengah persiapan kegiatan Agustusan, muncul perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penampilan peserta karnaval yang menampilkan laki-laki menggunakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan.
MUI Soroti Laki-laki yang Berpenampilan seperti Perempuan
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan pandangan mengenai hukum laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan maupun perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.
Dalam perspektif hukum Islam yang disampaikan MUI, tindakan laki-laki yang secara sengaja menyerupai perempuan dan sebaliknya termasuk perbuatan yang dilarang atau dihukumi haram.
Pandangan tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengecam perilaku laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Karena itu, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian ketika dikaitkan dengan kegiatan karnaval atau pawai yang biasanya digelar masyarakat untuk memperingati HUT Kemerdekaan.
Imbauan untuk Kegiatan Karnaval 17 Agustus
MUI mengingatkan agar masyarakat dapat mengisi momentum perayaan kemerdekaan dengan kegiatan yang positif, kreatif, dan memberikan manfaat bagi lingkungan.
Karnaval sendiri pada dasarnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menampilkan kreativitas. Berbagai kelompok biasanya mengenakan pakaian dengan tema perjuangan, budaya daerah, profesi, hingga tokoh nasional.
Namun, dalam pelaksanaannya, panitia dan peserta diharapkan tetap memperhatikan norma yang berlaku, baik norma agama maupun norma sosial di lingkungan masyarakat.
Dengan demikian, kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak perlu diwujudkan melalui penampilan yang berpotensi menimbulkan persoalan atau kontroversi di tengah masyarakat.
Bukan Larangan untuk Menggelar Karnaval
Pandangan MUI tersebut tidak berarti kegiatan karnaval atau pawai kemerdekaan dilarang.
Kegiatan Agustusan tetap dapat dilaksanakan selama konsep acara dan pelaksanaannya memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak mengandung unsur yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
Panitia juga dapat memilih berbagai konsep kreatif lain untuk membuat karnaval tetap menarik.
Misalnya dengan mengangkat tema perjuangan kemerdekaan, keberagaman budaya Indonesia, pakaian adat Nusantara, profesi, sejarah bangsa, maupun tokoh-tokoh nasional.
Konsep tersebut dinilai dapat membuat acara tetap meriah tanpa harus mengandalkan penampilan yang berpotensi menjadi perdebatan.
Hadis Menjadi Salah Satu Dasar Pandangan MUI
Pandangan mengenai larangan menyerupai lawan jenis bukanlah persoalan yang baru muncul dalam pembahasan keagamaan.
Dalam sejumlah hadis terdapat peringatan terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hadis tersebut kemudian menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan fikih mengenai batasan penampilan dan perilaku berdasarkan jenis kelamin.
Dalam penerapannya, pembahasan mengenai pakaian dan penampilan juga perlu melihat konteks dan tujuan seseorang.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil kesimpulan secara serampangan terhadap setiap bentuk pakaian atau kostum tanpa memahami konteksnya.
Masyarakat Diminta Tetap Menghormati Perbedaan
Perayaan HUT Kemerdekaan merupakan momentum yang melibatkan masyarakat dengan latar belakang yang beragam.
Karena itu, kegiatan yang digelar di lingkungan masyarakat perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan keyakinan warga setempat.
Panitia dapat melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun warga sebelum menentukan konsep acara.
Langkah tersebut penting agar kegiatan yang seharusnya menjadi ajang kebersamaan tidak justru menimbulkan konflik atau perdebatan di tengah masyarakat.
Kreativitas dalam merayakan kemerdekaan tetap dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak mengabaikan nilai kesopanan, ketertiban, serta aturan yang berlaku.
Momentum Kemerdekaan Diisi dengan Kegiatan Positif
Peringatan HUT ke-81 RI juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperkuat rasa kebersamaan dan gotong royong.
Selain karnaval, berbagai kegiatan seperti kerja bakti, perlombaan tradisional, pentas seni, kegiatan sosial, donor darah, bazar UMKM, hingga pertunjukan budaya dapat menjadi pilihan untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan.
Dengan begitu, perayaan 17 Agustus tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Panitia Perlu Menentukan Konsep Acara dengan Bijak
Menjelang pelaksanaan berbagai kegiatan Agustusan, panitia di tingkat RT, RW, sekolah, komunitas, maupun wilayah lainnya diharapkan dapat mempertimbangkan konsep acara secara matang.
Setiap kegiatan sebaiknya memiliki aturan yang jelas mengenai kostum, penampilan, serta bentuk pertunjukan yang diperbolehkan.
Hal tersebut dapat dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan seluruh peserta mengetahui ketentuan yang telah disepakati sebelum mengikuti kegiatan.
Pada akhirnya, kemeriahan HUT Kemerdekaan tidak hanya ditentukan oleh seberapa unik sebuah kostum atau konsep karnaval, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut mampu mempererat hubungan antarwarga.
