KAI Jakarta Tutup 31 Perlintasan Liar Sepanjang 2026, Cegah Kecelakaan di Jalur Kereta
HAIJAKARTA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menutup sebanyak 31 perlintasan liar pada 2026 sebagai salah satu langkah pencegahan penting untuk meminimalisasi potensi kecelakaan di jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengatakan, penutupan tersebut dilakukan pada titik-titik yang dinilai memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat.
“Perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai, seperti palang pintu, rambu peringatan, maupun penjagaan resmi,” kata Franoto pada Selasa, (30/6/2026).
KAI Jakarta Tutup 31 Perlintasan Liar Sepanjang 2026 di Sejumlah Wilayah
Berdasarkan sebaran wilayah yang telah terdata, penutupan perlintasan liar tersebut dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya:
- Kabupaten Bogor sebanyak 5 titik
- Serang 3 titik
- Kota Bekasi 3 titik
- Kabupaten Bekasi 1 titik
- Tangerang Selatan 3 titik
- Kabupaten Sukabumi 3 titik
- Kota Sukabumi 2 titik
- Kabupaten Karawang 2 titik
- Cilegon 2 titik
- Kota Bogor 1 titik
- Jakarta Timur 1 titik
- Jakarta Utara 1 titik
- Jakarta Barat 1 titik
- Jakarta Selatan 1 titik
- Jakarta Pusat 1 titik
- Lebak 1 titik
Franoto menjelaskan, keberadaan perlintasan liar kerap menimbulkan potensi bahaya karena akses tersebut tidak diperuntukkan sebagai jalur resmi lalu lintas masyarakat.
Karena itu, penutupan dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Penutupan perlintasan liar bukan semata-mata membatasi akses masyarakat, tetapi merupakan upaya perlindungan keselamatan,” kata dia.
KAI Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menggencarkan edukasi keselamatan kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Sosialisasi dilakukan di sejumlah titik perlintasan sebidang melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, unsur kewilayahan, serta komunitas pencinta kereta api.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk selalu menggunakan perlintasan resmi, tidak menerobos palang pintu, tidak melintas saat sirine berbunyi, tidak membuka kembali akses perlintasan liar, serta tidak beraktivitas di jalur rel.
Masyarakat juga diajak menerapkan prinsip berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu melintas.
Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 34 kejadian tabrakan di perlintasan sebidang.
Sementara pada periode semester I 2025 terjadi 23 kejadian tabrakan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal dunia sebanyak 11 orang.
Franoto menegaskan, KAI Daop 1 Jakarta akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam melakukan penataan perlintasan sebidang, khususnya terhadap perlintasan liar yang berisiko terhadap keselamatan.
