Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Meski sempat mengalami kerugian besar, pihak Ashanty dan Anang Hermansyah menegaskan tetap melanjutkan bisnis tanpa rasa trauma.

Mantan karyawan keuangan bernama Ayu Nurisa diketahui divonis dua tahun penjara dalam perkara penggelapan dana perusahaan.

Tak Trauma Meski Dikhianati

Menanggapi kasus karyawan keuangan Ashanty gelapkan dana, perwakilan manajemen keluarga Hermansyah, Aris Maulana Akbar, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin larut dalam kejadian tersebut.

“Tidak (trauma). Dalam hidup, kita harus tetap menatap ke depan menjadi lebih baik dan tidak perlu terus melihat ke belakang. Masa lalu cukup untuk bahan evaluasi,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, insiden karyawan keuangan Ashanty gelapkan dana justru menjadi pembelajaran penting bagi manajemen.

Aris menyebut kasus ini sebagai bagian dari dinamika dalam menjalankan bisnis. Ia menilai kejadian tersebut sebagai “kerikil kecil” yang harus dijadikan bahan evaluasi.

“Ketika ada hal kecil seperti ini, itu menjadi evaluasi ke depan agar tidak terulang lagi. Kita tetap harus melangkah maju dengan lebih baik,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, manajemen memperketat sistem pengawasan internal di seluruh lini usaha untuk mencegah kejadian serupa.

Bisnis Tetap Berjalan Normal

Meski diterpa kasus karyawan keuangan Ashanty gelapkan dana, berbagai unit bisnis milik keluarga Hermansyah dipastikan tetap berjalan normal.

Manajemen menegaskan komitmen mereka untuk terus membuka lapangan pekerjaan dan menjalankan usaha secara profesional.

Di sisi lain, pihak keluarga juga memilih untuk memaafkan pelaku. Sikap ini diambil setelah adanya permintaan maaf dari terdakwa.

“Bunda sudah memaafkan dan sudah ikhlas. Ini kami anggap sebagai musibah. Kalau terus dipikirkan, justru akan membuat stres, padahal hidup harus tetap berjalan,” tutur Aris.