Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Operator telekomunikasi menyampaikan pernyataan resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan tersebut, operator menegaskan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota internet pelanggan yang tidak terpakai.

Sidang terkait keuntungan sisa kuota hangus ini merupakan bagian dari uji materi terhadap skema kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.

Operator Bantah Ada Keuntungan Sisa Kuota Hangus

Perwakilan operator menyatakan bahwa anggapan adanya keuntungan sisa kuota tidaklah tepat.

Vice President Simpati Product Marketing Adhi Putranto menegaskan bahwa sistem yang diterapkan bukan menjual kuota sebagai barang.

“Operator seluler tidak mendapatkan keuntungan tambahan dari sisa data yang tidak digunakan pelanggan dalam periode tertentu yang telah dipilih,” ujarnya dalam sidang.

Ia juga menjelaskan bahwa istilah kuota hangus sering disalahartikan oleh masyarakat.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam volume dan periode tertentu, sehingga istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan oleh perwakilan operator lain. Chief Customer Experience XL, Sukaca Purwokardjono, menegaskan bahwa layanan internet tidak bisa disamakan dengan barang yang dimiliki konsumen.

“Yang diperjualbelikan adalah layanan, bukan barang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sistem kuota merupakan bagian dari mekanisme penagihan layanan.

“Kuota internet merupakan bagian dari sistem billing yang menentukan hak penggunaan dalam periode tertentu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan tidak ada keuntungan sisa kuota yang diperoleh operator.

“Tidak ada pendapatan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan setelah masa aktif berakhir,” tegasnya.

Hakim MK Soroti Kerugian Pelanggan

Meski operator membantah adanya keuntungan sisa kuotayang telah hangus, Hakim MK Saldi Isra menyoroti potensi kerugian di sisi konsumen.

“Saya bisa menerima penjelasan dari operator, tetapi tetap ada kerugian di pihak pelanggan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tugas Mahkamah adalah memastikan perlindungan hak masyarakat tetap terjaga.

“Kalau memang penyedia tidak untung, lalu bagaimana agar pelanggan tidak dirugikan? Itu yang harus dicari solusinya,” tambahnya.

Perdebatan soal keuntungan sisa kuota hangus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh sejumlah masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai skema kuota hangus merugikan konsumen karena data yang sudah dibeli tidak bisa digunakan kembali.

Salah satu pemohon, pengemudi ojek online bernama Didi Supandi, mengaku mengalami kerugian akibat sistem tersebut.

“Saya kehilangan sekitar 20 gigabyte. Dari paket 30 gigabyte, saya baru menggunakan 10 gigabyte, sisanya hangus,” ujarnya.

Para pemohon meminta agar ada kebijakan baru, seperti akumulasi sisa kuota (rollover) atau pengembalian nilai kuota yang tidak terpakai.