Viral Lagu ITB dan Kasus Chat Kampus, Alarm Keras Pelecehan Seksual di Ruang Digital!
HAIJAKARTA.ID- Viral lagu ITB dan kasus chat kampus langsung memantik perhatian publik.
Setelah video lama berisi lagu bermuatan pelecehan dari Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB beredar luas, isu ini berkembang menjadi sorotan lebih besar terkait budaya komunikasi, termasuk dalam ruang digital seperti grup chat mahasiswa.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Dalam waktu yang hampir bersamaan, dugaan pelecehan seksual juga mencuat melalui grup percakapan mahasiswa di Universitas Indonesia.
Dua kasus ini memperlihatkan pola yang sama yaitu pelecehan tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga hadir dalam bentuk percakapan, candaan, maupun konten digital yang dinormalisasi.
Dari Lagu ke Chat: Pelecehan yang Dianggap “Biasa”
Kasus lagu “Erika” yang dibawakan oleh mahasiswa ITB menjadi pintu masuk diskusi lebih luas.
Lirik lagu yang dinilai merendahkan perempuan menunjukkan bagaimana budaya tertentu di kampus masih menganggap candaan bernuansa seksual sebagai hal lumrah.
Padahal, dalam praktiknya, bentuk pelecehan seperti ini juga sering muncul dalam:
- Grup chat mahasiswa
- Percakapan internal organisasi
- Media sosial kampus
- Forum komunikasi informal
Banyak kasus menunjukkan bahwa ujaran bernuansa seksual sering dibungkus humor, padahal tetap berdampak pada kenyamanan dan martabat individu.
Respons ITB dan Evaluasi Internal
Menanggapi viralnya video tersebut, HMT ITB telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mereka mengakui adanya kelalaian dalam mempertimbangkan nilai etika dan perkembangan norma sosial saat menampilkan lagu tersebut.
Langkah yang diambil meliputi:
- Penghapusan seluruh konten terkait dari kanal resmi
- Penertiban konten serupa di akun pribadi
- Evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan organisasi
- Penyesuaian pedoman agar selaras dengan nilai akademik
Pihak kampus juga turut melakukan koordinasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Regulasi: Chat dan Candaan Bisa Masuk Kategori Kekerasan
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, pelecehan seksual tidak terbatas pada tindakan fisik.
Komunikasi digital seperti chat juga bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika mengandung unsur:
- Ujaran yang merendahkan tubuh atau gender
- Lelucon atau rayuan bernuansa seksual
- Konten yang membuat tidak nyaman
- Penyebaran materi tidak pantas
Artinya, percakapan di grup chat sekalipun dapat memiliki konsekuensi serius jika melanggar norma tersebut.
Refleksi: Budaya Kampus Harus Berubah
Kasus ITB dan UI menjadi cerminan bahwa masih ada tantangan dalam membangun lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Budaya lama yang menganggap candaan seksual sebagai hal biasa kini mulai dipertanyakan.
Perubahan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari:
- Edukasi tentang batasan komunikasi
- Penguatan etika dalam organisasi mahasiswa
- Pengawasan aktivitas digital
- Keberanian untuk menegur dan melaporkan
Kasus viral yang melibatkan mahasiswa ITB bukan sekadar persoalan lagu lama, tetapi membuka diskusi penting tentang bagaimana komunikasi termasuk dalam grup chat dapat menjadi bentuk pelecehan jika tidak disadari.
Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi dunia kampus untuk lebih sensitif, bertanggung jawab, dan menciptakan ruang yang aman bagi semua.
