Kedok Warung Sembako Terbongkar! Kios Hijau di Jagakarsa Ternyata Jual Obat Keras Ilegal
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok warung sembako di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (29) dan menyita ribuan butir obat daftar g yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai sebuah kios hijau di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Penggerebekan kemudian dilakukan pada Rabu, (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, polisi turut melibatkan petugas keamanan setempat sebagai saksi.
“Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, kami menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios,” kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjutak pada Sabtu, (30/5/2026).
Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Barang bukti yang disita antara lain 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, serta 762 butir pil putih tanpa identitas.
Selain itu, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan obat, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.
Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi langsung mengamankan AA yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Denny.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran obat keras ilegal lainnya di wilayah Jakarta Selatan.
