Kejagung Bongkar Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik BGN, Belum Dirakit Sudah Dibayar!
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kali ini, penyidik menemukan adanya dugaan praktik penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan Kejagung terhadap sejumlah proyek dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut kini justru terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, diduga memainkan peran penting dalam penggelembungan harga pengadaan motor listrik tersebut.
Menurut penyidik, setiap unit motor listrik yang diadakan untuk kebutuhan operasional SPPG diduga telah mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.
Modus tersebut dilakukan dengan menyusun nilai pengadaan yang mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” ujar Syarief dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Lebih lanjut, penyidik menduga penggelembungan harga itu tidak dilakukan secara sepihak. Andri disebut turut berkoordinasi dengan pihak internal BGN dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang menjadi acuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dugaan rekayasa HPS tersebut diduga sengaja dilakukan agar nilai kontrak pengadaan dapat disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Akibatnya, harga yang tercantum dalam kontrak diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga riil atau harga pasar yang seharusnya.
Pembayaran Dilakukan Meski Motor Belum Dirakit
Tidak hanya menemukan indikasi markup harga, Kejagung juga mengungkap fakta lain yang dinilai janggal dalam proyek tersebut.
Penyidik menemukan bahwa pembayaran kepada vendor dilakukan secara penuh, meskipun motor listrik yang menjadi objek pengadaan belum selesai dirakit.
Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena bertentangan dengan prinsip pengadaan barang pemerintah yang mewajibkan adanya kesesuaian antara progres pekerjaan dan pencairan anggaran.
Dalam praktik pengadaan yang sehat, pembayaran biasanya dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan atau setelah barang diterima dan dinyatakan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Namun dalam kasus ini, pembayaran diduga telah dilakukan sebelum barang benar-benar tersedia dan siap digunakan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur sekaligus potensi kerugian negara yang nilainya masih terus dihitung oleh penyidik.
Lima Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seiring perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta, yaitu:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak vendor dalam rangkaian penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut.
Diduga Ada Kolaborasi antara Pejabat dan Vendor
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung menduga terdapat kerja sama antara sejumlah pejabat di lingkungan BGN dengan pihak vendor untuk mengatur proses pengadaan.
Kolaborasi tersebut diduga dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan harga, hingga pelaksanaan kontrak. Dengan adanya pengaturan tersebut, nilai pengadaan dapat dinaikkan sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Penyidik kini tengah menelusuri lebih jauh mekanisme penyusunan anggaran, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Selain itu, Kejagung juga mendalami kemungkinan adanya perusahaan lain yang terlibat dalam proses pengadaan maupun pihak yang berperan sebagai perantara dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Menjadi Bagian dari Skandal Besar Program MBG
Kasus pengadaan motor listrik ini disebut bukan satu-satunya persoalan yang ditemukan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, Kejagung juga mengusut dugaan penyimpangan lain yang berkaitan dengan operasional SPPG.
Penyidik menemukan indikasi adanya praktik jual beli izin operasional SPPG, pemberian fasilitas kepada kelompok tertentu, hingga dugaan pemberian keuntungan kepada pihak yang memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat BGN.
Karena itu, kasus ini dinilai sebagai bagian dari skandal yang lebih besar dalam pengelolaan program MBG.
Kejagung bahkan menyebut penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam waktu mendatang.
Komitmen Usut Tuntas
Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor dan lembaga terkait untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan markup dan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam program strategis yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya dinilai menjadi kunci agar tujuan mulia program tersebut tidak tercoreng oleh praktik korupsi.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan Kejagung dalam mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
