Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti Dugaan Korupsi Program MBG, Audit BPKP Sebut Potensi Kerugian Rp10,5 Triliun!
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi empat jenis alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Fakta tersebut disampaikan tim hukum Kejaksaan Agung saat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Kejagung menjelaskan bahwa proses penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk kecukupan alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.
Empat Alat Bukti Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Tim hukum Kejagung menyebut penyidik telah mengumpulkan empat kategori alat bukti yang dinilai saling menguatkan.
Keempat alat bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, pendapat ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan dan data digital, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Menurut Kejagung, rangkaian alat bukti tersebut telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga penyidik memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Audit BPKP Temukan Dugaan Pemborosan Hingga Rp10,5 Triliun
Dalam persidangan, Kejagung juga membeberkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan audit tujuan tertentu terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, ditemukan indikasi pemborosan anggaran yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPKP telah mendeklarasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut.
Temuan audit itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang terus didalami penyidik guna mengetahui besaran kerugian negara secara final dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Penunjukan Mitra
Selain dugaan pemborosan anggaran, penyidik juga menyoroti sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Di antaranya adalah dugaan penunjukan yayasan atau mitra yang memiliki afiliasi dengan pejabat tertentu tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program, seperti motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi yang jumlahnya disebut mencapai puluhan ribu unit.
Seluruh dugaan tersebut saat ini masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen pengadaan, serta barang bukti elektronik yang telah disita penyidik.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan maupun menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Melalui sidang praperadilan, Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, hasil audit BPKP dan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan apabila perkara ini nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
