sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kini tindak korupsi semakin merajalela di Tanah Air.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat seorang pegawai bank BUMN berinisial R, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor masih melakukan proses pendalaman dan menyeluruh.

Dugaan Korupsi Pegawai Bank BUMN

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, mengungkapkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sigit menjelaskan, perkara ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga peluang penetapan tersangka lain tetap terbuka.

Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi pengaduan yang disediakan kejaksaan.

Modus Kredit Fiktif dan Kerugian Negara

RL telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan fasilitas kredit perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, RL yang bertugas sebagai mantri atau tenaga pemasar diduga merekayasa proses pengajuan kredit.

Modus yang digunakan adalah membuat kredit fiktif dengan memanfaatkan sejumlah debitur yang tidak memenuhi kriteria.

Kerugian negara akibat perbuatannya berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) mencapai Rp 7.808.830.736,00, berasal dari 221 rekening pinjaman yang macet.

Penahanan dan Dasar Hukum

RL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Paledang Bogor selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (7/8/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa tersangka di kediamannya usai tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

Atas perbuatannya, RL dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 8.

Kejari Bogor menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain yang terlibat.

Apa itu Kredit Fiktif?

Kredit fiktif adalah pinjaman atau fasilitas kredit yang dibuat seolah-olah nyata, padahal sebenarnya tidak pernah ada atau tidak sesuai dengan ketentuan bank.

Biasanya, kredit fiktif terjadi ketika pelaku memalsukan atau merekayasa data debitur, dokumen, dan proses pengajuan kredit demi mendapatkan pencairan dana dari bank, lalu dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Ciri-ciri kredit fiktif antara lain:

1. Debitur tidak benar-benar ada (identitas palsu atau nama fiktif).

2. Aset jaminan tidak nyata atau nilainya dilebihkan.

3. Proses verifikasi kredit dilewati atau dimanipulasi.

4. Dana kredit dipakai untuk tujuan lain yang tidak sesuai perjanjian.

5. Dampaknya sangat serius: bank mengalami kerugian karena kredit macet, dan jika bank itu BUMN, kerugiannya dihitung sebagai kerugian negara.