HAIJAKARTA.ID- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan terkait temuan fasilitas atau klaster hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemberhentian Wisnu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan pada Senin (5/10/2026).

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Wisnu telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah temuan mengenai keberadaan fasilitas khusus di dalam area lapas menjadi sorotan.

17 Pegawai Dijatuhi Sanksi

Tidak hanya Wisnu, Kemenimipas juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat, sementara 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Rudi menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kalapas lama dan Kalapas baru Lapas Cibinong.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Temuan Klaster Hunian Mewah Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan area hunian yang memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya.

Sejumlah fasilitas disebut menyerupai tempat tinggal atau apartemen, sehingga memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap penghuni tertentu.

Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, televisi, kulkas hingga dapur. Namun, Ombudsman sebelumnya menyatakan belum dapat memastikan siapa saja yang menggunakan area khusus tersebut.

Temuan itu kemudian mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. Persoalan tersebut juga mendorong pemeriksaan internal terhadap jajaran Lapas Cibinong.

Barang Sempat Dipindahkan

Dalam proses pemeriksaan, Kemenimipas menemukan adanya persoalan lain terkait fasilitas di area tersebut.

Rudi menjelaskan, sejumlah barang dari klaster hunian mewah sempat dipindahkan pada 23 September 2026 atas arahan Wisnu.

Barang-barang itu kemudian disebut kembali berada di lokasi menjelang kunjungan DPR.

Pemeriksaan internal juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang terkait Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, Kemenimipas menemukan kamera pengawas (CCTV) di lokasi yang tidak berfungsi sehingga rekaman aktivitas di area tersebut tidak dapat diperoleh secara utuh.

Klaster Hunian Mewah Dibongkar

Setelah menjadi sorotan, bangunan dan fasilitas klaster hunian mewah di Lapas Cibinong kemudian dibongkar pada 30 September 2026.

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI meminta agar fasilitas tersebut ditertibkan dan barang-barang yang berada di dalamnya dicatat serta diinventarisasi.

Kasus tersebut akhirnya tidak hanya berujung pada pembongkaran fasilitas, tetapi juga pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap jajaran pegawai Lapas Cibinong.

Dengan diberhentikannya Wisnu Hani Putranto dari status ASN, Kemenimipas menegaskan adanya konsekuensi disiplin atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong.