Keripik Pisang di Bogor Mengandung Narkoba dan Dimusnahkan, Ini Penjelasan Kejari
HAIJAKARTA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti berupa keripik pisang yang diduga mengandung narkoba.
Keripik pisang tersebut diketahui telah disemprot cairan yang mengandung zat terlarang.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (23/12/2025), keripik pisang itu turut diperlihatkan dalam agenda pemusnahan barang bukti.
Secara visual, tampilannya tidak berbeda dari keripik pisang pada umumnya, dengan warna yang masih tampak normal dan dibungkus plastik.
Keripik Pisang di Bogor Mengandung Narkoba
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa narkoba tersebut diberikan dengan cara disemprotkan dalam bentuk cairan ke keripik pisang.
“Kalau infonya itu perkara itu keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba,” ujar Rinaldy kepada wartawan, dikutip dari Detik.
Saat ini, pihak Kejari masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis narkoba yang digunakan.
Total keripik pisang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar lima kilogram.
“Cuma untuk hasil lab-nya itu zat yang mengandung apa, nanti mungkin teman-teman bisa di Bidang Pidana Umum untuk, apa, kronologi lengkap perkaranya. Kalau keripik pisang diperkirakan 5 kiloan,” katanya.
Rinaldy menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Bogor dan diduga dibuat untuk konsumsi pribadi serta lingkungan terdekat pelaku.
“Ini penangkapan oleh polisi, sepertinya pribadi sama teman-teman terdekat. Jadi bereksperimen dia,” jelasnya.
Seluruh keripik pisang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Proses pemusnahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti lain dari total 100 perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Bogor.

