Komdigi Musnahkan Perangkat Ilegal di DIY dan Jateng, Tiga Kali Penertiban Sepanjang 2025
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memusnahkan puluhan perangkat telekomunikasi ilegal dan tidak bersertifikat yang dinilai berpotensi mengganggu layanan publik, mulai dari penerbangan, sistem penanganan bencana, hingga jaringan komunikasi sehari-hari.
“Perangkat yang dimusnahkan hari ini sebanyak 75 perangkat merupakan barang bukti hasil penertiban di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini di Semarang,” kata Plh. Dirjen Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, di Balai Monitoring Kalasan, Yogyakarta, Kamis (27/11), dikutip dari CNN.
Dari jumlah tersebut, 15 perangkat disita oleh Balai Monitoring Yogyakarta.
Komdigi Musnahkan Perangkat Ilegal di DIY dan Jateng
Barang yang dimaksud meliputi pemancar frekuensi rakitan, perangkat microwave link, access point, hingga repeater GSM.
Sementara 60 perangkat lainnya berasal dari Balai Monitoring Semarang.
Di antaranya exciter siaran radio, ethernet switch, media converter router, dan modem yang terbukti digunakan tanpa izin resmi.
Ervan menegaskan bahwa penertiban perangkat ilegal seperti ini sudah bukan hal baru.
Sepanjang tahun 2025 saja, Komdigi sudah melakukan tiga kali aksi serupa.
Menurutnya, penegakan aturan penggunaan frekuensi adalah bagian dari agenda nasional untuk menjaga kerapian tata kelola spektrum di Indonesia.
“Apa yang kita lakukan hari ini mungkin secara fisik hanya memukul dan menggilas perangkat. Namun secara substansi kita sedang menutup satu sumber gangguan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan spektrum frekuensi yang dilakukan secara rutin oleh Komdigi bertujuan memastikan keselamatan penerbangan, mempercepat respons kebencanaan, serta menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
“Melalui penertiban spektrum frekuensi sebagai kegiatan rutin Komdigi, kita sedang menyiapkan pondasi yang bersih bagi keselamatan penerbangan, kecepatan respons kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi agar seluruh infrastruktur digital Indonesia dapat bekerja untuk satu tujuan yang sama, yaitu kepentingan dan keselamatan rakyat,” imbuhnya.
Modus Pelanggaran
Ervan menjelaskan bahwa ada sejumlah pola pelanggaran yang sering ditemui terkait penggunaan perangkat radio.
Mulai dari siaran radio yang beroperasi di frekuensi ilegal, hingga penggunaan pemancar rakitan yang tidak memiliki sertifikat resmi.
Ada juga kasus penggunaan wireless access point yang dimodifikasi sehingga memancarkan sinyal di luar izin kelasnya, yang otomatis melanggar ketentuan sertifikasi alat.
Selain itu, banyak pula repeater GSM yang dibeli secara online tanpa sertifikasi.
Ketika perangkat itu dihidupkan, justru memicu gangguan pada jaringan operator seluler yang sah.
“Bagi rekan-rekan komunitas, kami juga mengimbau untuk menghentikan penggunaan perangkat rakitan dan perangkat murah yang tidak bersertifikat,” ujar Ervan.
“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tegasnya.
