sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan aturan baru ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai dari gaji terakhir.

Sehingga para korban PHK bisa dapat 60 persen gaji selama 6 bulan.

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Regulasi ini menetapkan bahwa manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ada batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp5 juta.

Artinya, jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari Rp5 juta sebelum PHK, mereka tetap hanya akan menerima maksimal Rp3 juta per bulan dari program ini.

“Manfaat uang tunai ini akan diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak pekerja terkena PHK,” demikian tertulis dalam aturan yang diteken pada 7 Februari 2025.

Cara Mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar program Bansos Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dilakukan dengan cara berikut, sebagaimana dikutip dari laman jkp.go.id:

1. Akses Website Resmi

  • Buka laman https://kemnaker.go.id/ melalui browser.

2. Masuk atau Daftar Akun

  • Pada halaman utama, pilih menu “Daftar/Masuk” di pojok kanan atas layar.
  • Jika menggunakan ponsel, klik ikon tiga garis di pojok kanan atas untuk membuka menu.

3. Membuat Akun Baru

  • Pada laman login, klik “Daftar Sekarang” untuk menuju halaman pendaftaran.
  • Isi data yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
  • Klik “Berikutnya”, lalu masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif.
  • Buat kata sandi sesuai ketentuan (minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol).
  • Klik “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan pendaftaran.

4. Aktivasi Akun

  • Kode aktivasi akan dikirimkan melalui email atau SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.
  • Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun.

5. Masuk dan Lengkapi Profil

Setelah akun aktif, login kembali dan lengkapi profil pribadi untuk mengakses berbagai layanan di platform SIAPkerja.

Syarat dan Ketentuan Pencairan JKP

Meski memberikan perlindungan finansial bagi pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar manfaat JKP bisa diterima, antara lain:

  1. Pekerja harus mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK.
  2. Jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia, manfaat JKP akan otomatis dihentikan.
  3. “Jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan, maka manfaat JKP dianggap hangus,” bunyi Pasal 21 Ayat 4 dalam PP tersebut.

Perubahan Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Selain memberikan manfaat baru bagi pekerja korban PHK, regulasi ini juga mengubah besaran iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah menjadi 0,36%.

Pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

“Program ini tidak hanya memberikan manfaat uang tunai, tetapi juga informasi pasar kerja dan pelatihan agar pekerja bisa kembali mendapatkan pekerjaan dengan lebih cepat,” tulis peraturan tersebut.

Latar Belakang Perubahan Regulasi

Perubahan aturan ini didasarkan pada evaluasi yang dilakukan sejak program JKP mulai beroperasi pada 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK dalam beberapa tahun terakhir:

  • Tahun 2022: 25.114 orang
  • Tahun 2023: 64.855 orang
  • Agustus 2024: 46.240 orang (naik 23,7% dibanding Agustus 2023)

Dengan peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK, pemerintah menilai perlu adanya kebijakan yang lebih adaptif dan fleksibel untuk melindungi kesejahteraan pekerja.

Hingga Agustus 2024, terdapat 13,38 juta orang peserta JKP dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah berharap pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan sosial yang lebih

Manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja menjadi komponen utama dalam program JKP ini.

Namun, pekerja diimbau untuk segera mengajukan klaim agar tidak kehilangan manfaat yang telah disediakan oleh pemerintah.