KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Langkat, Proyek Seragam Sekolah Jadi Sorotan!
HAIJAKARTA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim.
Kepala daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu proyek yang diduga menjadi sumber praktik korupsi berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan.
Program yang seharusnya mendukung kebutuhan pendidikan justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 1 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin beserta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi suap.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, lembaga antirasuah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka bersama pihak swasta yang diduga berperan dalam pemberian suap.
Rekanan Diduga Berasal dari Tim Sukses Pilkada
KPK mengungkap pihak swasta yang diduga memberikan suap adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Yaqub disebut pernah menjadi bagian dari tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Usai kemenangan dalam kontestasi tersebut, Yaqub diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah daerah, di antaranya proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai sekitar Rp748 juta.
Dugaan Permintaan Fee Proyek
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.
Dari proyek Dinas Pendidikan, fee yang diminta diperkirakan mencapai sekitar Rp990 juta.
Sementara dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, nilai fee yang diminta sekitar Rp126,8 juta.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut telah diserahkan secara bertahap kepada tersangka.
Dugaan Penerimaan Ratusan Juta Rupiah
KPK menyebut hingga April 2026, Syah Afandin diduga telah menerima sekitar Rp800 juta dari pihak swasta tersebut.
Pada Juni 2026, tersangka kembali diduga meminta tambahan dana sebesar Rp300 juta. Namun, berdasarkan temuan penyidik, pihak pemberi hanya mampu menyerahkan sekitar Rp100 juta.
Selain dugaan suap terkait proyek, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber.
Nilai gratifikasi yang sedang didalami KPK diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Daerah
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, terutama pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

