sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menambahkan jeratan hukum berupa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29).

Dengan penambahan pasal tersebut, total ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai maksimal 36 tahun penjara.

Penambahan pasal dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, melakukan rekonstruksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan.

Polisi menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan seksual dinilai telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama proses penyidikan.

Pasal TPKS Ditambahkan Usai Gelar Perkara

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah memperoleh keterangan dari saksi ahli, korban, serta hasil visum.

Menurut Hendra, keputusan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan untuk memastikan seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penerapan Pasal 6 Undang-Undang TPKS didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan,” ujar Hendra dalam keterangannya di Mapolda Jawa Barat, Senin (6/7/2026).

Dugaan Kekerasan Terjadi Selama Dua Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan yang dilakukan tersangka diduga berlangsung berulang kali sejak 2024 hingga 2026.

Korban disebut mengalami penyekapan, penganiayaan, serta tindakan lain yang kini masuk dalam unsur tindak pidana kekerasan seksual.

Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara lengkap bentuk kekerasan yang dialami korban serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Dengan perkembangan terbaru tersebut, Taufik Hidayat kini dikenakan tiga pasal berlapis, yakni pasal terkait penganiayaan berat berencana, penyanderaan atau penyekapan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kombinasi pasal tersebut membuat ancaman pidana terhadap tersangka meningkat signifikan.

Polisi juga mempertimbangkan status tersangka yang diduga merupakan seorang residivis, sehingga dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam proses hukum di pengadilan.

Polisi Pastikan Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

Polda Jawa Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan berbagai alat bukti tambahan, termasuk hasil pemeriksaan saksi maupun ahli, agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara komprehensif.

Kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan kekerasan disebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.