sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif yang dirancang untuk mendukung anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa memperoleh layanan pendidikan hingga jenjang menengah.

PIP mencakup pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan non-formal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, termasuk pendidikan khusus.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah, tetapi juga membantu mereka yang sudah putus sekolah agar bisa melanjutkan pendidikannya.

Melalui PIP, pemerintah berharap dapat mengurangi beban biaya pendidikan yang sering menjadi kendala bagi keluarga kurang mampu.

Bantuan yang diberikan mencakup biaya pendidikan langsung, seperti uang sekolah, dan biaya tidak langsung, seperti transportasi dan kebutuhan sekolah lainnya.

Kriteria Penerima Bantuan PIP Kemdikbud

Dikutip dari laman resmin pip.kemdikbud.go.id. Tidak semua siswa SD, SMP, dan SMA sederajat tercatat sebagai penerima PIP Kemdikbud. Terdapat sejumlah kriteria bagi anak usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran meliputi:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami
  • pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Sebagai catatan, peserta didik berusia 6-12 tahun penyandang disabilitas mendapat pengecualian dari persyaratan di atas. Untuk pertimbangan poin dua harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari:

  • Dinas Pendidikan Provinsi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Pemangku Kepentingan

Besaran Dana Bantuan PIP Desember 2024

Besaran dana PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa, yaitu:

Siswa SD

  • Rp450.000 per tahun untuk siswa reguler.
  • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMP

  • Rp750.000 per tahun untuk siswa reguler.
  • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMA/SMK

  • Rp1.800.000 per tahun untuk siswa reguler.
  • Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Cara Mengecek Apakah Anda Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP Kemdikbud, langkah-langkah berikut bisa diikuti:

  1. Kunjungi situs resmi Program Indonesia Pintar di https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Pilih menu “Cari Penerima PIP” yang tersedia di halaman utama.
  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda. Jangan lupa mengisi kode penjumlahan yang ditampilkan.
  4. Klik tombol “Cari” untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PIP.

Jika data Anda muncul sebagai penerima, Anda bisa melanjutkan dengan proses penarikan dana bantuan sesuai panduan yang tersedia.

Jika Anda termasuk penerima bantuan PIP, pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mencairkan dana bantuan. Tetap pantau informasi terbaru di situs resmi PIP atau melalui media lain yang disediakan pemerintah agar Anda tidak ketinggalan jadwal pencairan.