Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus pencurian gamelan terjadi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku bernama Aria Frigiantoro (50) warga Surakarta, berhasil ditangkap polisi setelah dilakukan penyelidikan.

“Pelaku inisial AF umur 50 tahun warga Surakarta, Jawa Tengah,” kata Kapolsek Belasukmur AKP Subilal pada Selasa, (28/4/2026).

Kronologi Gamelan UGM Dicuri

Menurut Bilal, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Selasa, (14/4/2026) pukul 14.52 WIB. Saat itu, satpam fakultas yang sedang bertugas melakukan pengecekan di ruang gamelan dan mendapati tujuh bilah demung slendro hilang.

“Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV terlihat ada seseorang yang mencurigakan kemudian dilaporkan ke Polsek Bulaksumur,” katanya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan menganalisa identitas pelaku. Pada Selasa, (24/4/20260, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Surakarta.

“Berdasarkan identitas yang diperoleh penyidik mendatangi terduga pelaku yang berada di Surakarta, Jawa Tengah untuk melakukan klarifikasi dan ternyata benar bahwa terduga pelaku mengambil-ambil barang,” ucapnya.

Dijual untuk Kebutuhan Sehari-hari

Bilal menyebut, saat ditangkap 7 bilah demung seberat 18 kilogram itu telah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang tersebut dijual ke tukang rongsok di wilayah Karanganyar.

“Barang tersebut dijual pelaku seharga Rp 1,8 juta ke tempat rosok yang ada di Karanganyar,” jelasnya.

Polisi kemudian mendatangi penjual rongsok dan berhasil mengamankan kembali barang curian tersebut.

“Bahan ini kan kalau-kalau dijual apalagi bahannya kuningan ataupun tembaga itu kan nilainya beda dengan logam yang lain,” katanya.

Modus Pelaku Masuk Ruang Gamelan

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku bisa masuk ke ruang gamelan dengan berpura-pura bertanya kepada mahasiswa terkait lokasi ruangan. Setelah itu, pelaku memasukkan bilah demung ke dalam tas.

“Modus, pelaku mengambil barang tersebut dengan cara datang ke TKP. Kemudian bertanya kepada seorang mahasiswi yang kebetuluan berada di gedung FIB,” jelasnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis. Selain beraksi di UGM pelaku juga mencuri gamelan di ISI Solo dan ISI Jogja.

“Dua bulan sebelum melakukan pencurian di FIB, pelaku melakukan pencurian di ISI Yogyakarta dengan mengambil 11 bilah. Kemudian di Solo juga demikian. Mengambil 7 bilah,” kata Bilal.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 bilah demung, tas yang digunakan, serta jaket yang dikenakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Baru dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.