Larangan ASN DKI Kerja di Kafe saat WFH, Awas E-Kinerja Jadi Acuan!
HAIJAKARTA.ID – Kebijakan Larangan ASN DKI Kerja di Kafe saat WFH resmi menjadi sorotan publik seiring penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara mulai April 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa ASN wajib bekerja dari rumah saat WFH, bukan dari kafe atau tempat umum lainnya.
Kebijakan ini disertai ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.
Larangan ASN DKI Kerja di Kafe saat WFH
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan aturan tersebut berlaku ketat.
Ia menyatakan bahwa praktik “work from cafe” tidak diperbolehkan dan akan dikenakan tindakan disipliner.
“Mengenai bekerja dari kafe atau tempat lain, apabila hal itu terjadi maka pasti akan diberikan sanksi yang tegas,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan Larangan ASN DKI Kerja di Kafe saat WFH ini bertujuan memastikan efektivitas kerja serta menjaga kedisiplinan pegawai selama bekerja dari rumah.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. ASN akan dipantau melalui aplikasi absensi yang mampu mendeteksi lokasi secara langsung.
Pramono menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah memiliki instrumen untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan WFH.
“Pemerintah DKI Jakarta sudah memiliki sistemnya. Nantinya akan dikelola langsung oleh BKD, dan bagi siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” jelasnya.
Dengan sistem ini, ASN yang bekerja di luar rumah saat WFH dipastikan akan terdeteksi secara real-time.
Terkait jenis sanksi, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Pramono menyebutkan bahwa aturan tersebut sedang disusun oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pengaturan WFH sedang dipersiapkan oleh Sekda bersama Kepala BKD, dan nantinya akan dituangkan dalam keputusan gubernur,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan tegas untuk memberikan efek jera.
“Intinya akan ada sanksi, jika perlu dilakukan pembinaan hingga tindakan tegas lainnya,” tambahnya.
Secara nasional, kebijakan WFH ASN mulai diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa kinerja ASN tetap akan diawasi secara ketat.
Ia menuturkan bahwa evaluasi dilakukan secara berkelanjutan melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah.
“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus dilakukan dan setiap instansi perlu melakukan penilaian melalui sistem e-kinerja yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem tersebut terhubung langsung melalui platform yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setiap instansi memiliki akses langsung untuk melakukan penilaian kinerja melalui sistem e-kinerja yang telah disediakan oleh BKN,” lanjutnya.
WFH Hanya Berlaku Satu Hari
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan WFH diterapkan satu hari dalam sepekan.
Ia menyebutkan bahwa WFH dilakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari adaptasi terhadap dinamika global.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran terkait,” kata Airlangga.
Meski kebijakan WFH diberlakukan, tidak semua ASN dapat menikmati skema tersebut.
Pejabat tingkat madya dan pratama, seperti lurah, camat, hingga kepala dinas, dikecualikan dari WFH setiap Jumat.
Selain itu, pegawai lapangan seperti tenaga kebersihan, Satpol PP, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, hingga petugas layanan publik juga tetap bekerja seperti biasa.
