Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan penting terkait nilai kerugian dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah yang sebelumnya ramai disebut mencapai sekitar Rp300 triliun.

Dalam putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, MA menyatakan bahwa angka yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara pidana korupsi tersebut sebesar Rp28,93 triliun.

Sementara itu, angka sekitar Rp271,06 triliun yang sebelumnya menjadi sorotan merupakan kerugian ekonomi lingkungan, sehingga menurut MA tidak dapat secara otomatis disatukan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

MA Pisahkan Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Lingkungan

Hakim Ketua majelis kasasi, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut memiliki dua komponen persoalan.

Pertama, berkaitan dengan aktivitas penyewaan peralatan pengolahan logam yang dinilai terlalu mahal. Kedua, berkaitan dengan kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan.

Dari keseluruhan nilai yang sebelumnya mencapai ratusan triliun rupiah, porsi terbesar berasal dari perhitungan kerugian ekonomi lingkungan yang mencapai Rp271,06 triliun.

Namun, MA menilai kedua jenis kerugian tersebut berada dalam kerangka hukum yang berbeda.

Kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi mengacu pada rezim hukum tindak pidana korupsi, yang salah satu tujuannya adalah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, kerugian lingkungan berada dalam rezim hukum lingkungan yang memiliki tujuan utama untuk menangani serta memulihkan kerusakan lingkungan.

Dengan pertimbangan tersebut, MA menilai kerusakan lingkungan tidak serta-merta dapat dimasukkan seluruhnya sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang sama.

Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun Tetap Menjadi Persoalan

Meski dipisahkan dari kerugian keuangan negara dalam perkara pidana tersebut, MA tidak menghapus persoalan kerusakan lingkungan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp271,06 triliun.

MA justru menilai persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum lingkungan secara terpisah.

Menurut pertimbangan majelis, pemisahan tersebut diperlukan agar penanganan kerugian keuangan negara dan upaya pemulihan lingkungan dapat berjalan sesuai dengan rezim hukum masing-masing.

Artinya, koreksi angka dari sekitar Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun bukan berarti MA menyatakan kerusakan lingkungan senilai Rp271,06 triliun tidak pernah terjadi.

Angka tersebut diposisikan sebagai kerugian ekonomi lingkungan yang penanganannya berbeda dengan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Hukuman Alwin Albar Tetap 12 Tahun

Koreksi nilai kerugian keuangan negara tersebut tidak membuat hukuman Alwin Albar berubah.

Dalam putusan kasasi, MA tetap mempertahankan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

MA menilai Alwin tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp28,93 triliun juga masih berada dalam kategori sangat berat sehingga tidak menjadi alasan untuk mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan pada tingkat sebelumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Alwin.

Putusan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses hukum lanjutan yang berujung pada pemeriksaan di tingkat kasasi.

Alwin merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Alwin Disebut Terlibat dalam Tata Kelola Timah

Kasus yang menjerat Alwin merupakan bagian dari perkara besar tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung menyebut Alwin bersama sejumlah pejabat PT Timah lainnya diduga menyetujui skema kerja sama penyewaan peralatan pengolahan timah dengan sejumlah perusahaan.

Penyidik menyatakan skema tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan yang terjadi di wilayah IUP PT Timah.

Perkara tata niaga timah tersebut kemudian menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan pejabat PT Timah dan pihak swasta.

Dengan putusan terbaru MA, persoalan nilai kerugian dalam kasus ini kini kembali menjadi sorotan.

Rp28,93 triliun merupakan angka kerugian keuangan negara yang menjadi dasar pidana dalam perkara Alwin Albar, sedangkan Rp271,06 triliun merupakan kerugian ekonomi lingkungan yang menurut MA perlu ditempatkan dalam mekanisme hukum lingkungan.

Pemisahan tersebut menjadi penting karena masing-masing jenis kerugian memiliki dasar hukum dan tujuan penanganan yang berbeda, termasuk dalam hal pengembalian uang negara maupun pemulihan lingkungan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.