MA Tolak Kasasi Herry Wirawan Terhadap 13 Santriwati, Vonis Mati Tetap Berlaku!
HAIJAKARTA.ID- Perkara kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di Bandung kembali menjadi sorotan.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan, sehingga hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung tetap berlaku.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5642 K/PID.SUS/2022. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, putusan kasasi telah diputus pada 8 Desember 2022 dan kemudian diketahui publik pada Januari 2023.
Majelis hakim kasasi diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni, dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Berawal dari Vonis Seumur Hidup
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan dalam sidang pada 15 Februari 2022.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Dalam perkara itu, Herry dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati yang menjadi muridnya.
Jaksa kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman
Permohonan banding jaksa dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022. Majelis hakim PT Bandung mengubah hukuman Herry dari penjara seumur hidup menjadi pidana mati.
Selain mengubah hukuman, putusan tingkat banding juga memperbaiki sejumlah bagian putusan PN Bandung, termasuk mengenai restitusi, perawatan anak korban dan anak dari para korban, serta perampasan harta terdakwa.
Kasasi Herry Akhirnya Ditolak MA
Tidak menerima hukuman mati tersebut, Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, upaya hukum tersebut tidak mengubah putusan. MA menyatakan permohonan kasasi ditolak.
Dengan keputusan itu, vonis mati sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Bandung menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam putusan kasasi, majelis hakim yang dipimpin Sri Murwahyuni bersama Hidayat Manao dan Prim Haryadi mempertahankan hukuman yang telah dijatuhkan di tingkat banding.
Perbuatan Dilakukan Selama Bertahun-tahun
Kasus tersebut mencuat setelah terungkap bahwa tindak kekerasan seksual terhadap para korban berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2021.
Sejumlah sumber pemberitaan menyebut para korban masih berusia anak ketika mengalami kekerasan seksual tersebut.
Kasus ini kemudian diproses melalui kepolisian, kejaksaan hingga persidangan di PN Bandung. Perkara tersebut mendapat perhatian luas karena jumlah korban serta dampak yang dialami para korban.
Hukuman Mati Masih Menjadi Perdebatan
Meskipun putusan MA telah membuat vonis Herry berkekuatan hukum tetap, hukuman mati dalam perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menyatakan tidak menyetujui penerapan hukuman mati, termasuk dalam perkara Herry Wirawan.
Lembaga tersebut berpendapat bahwa hukuman mati tidak dapat secara otomatis dianggap menimbulkan efek jera.
Di sisi lain, sejumlah pakar hukum pada saat vonis mati dijatuhkan menilai keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dapat dipandang sebagai bentuk respons terhadap beratnya perkara dan dampak terhadap korban.
Dengan ditolaknya kasasi, proses hukum Herry Wirawan di tingkat kasasi telah berakhir dan hukuman mati tetap menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
