Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM Mundur, Diduga Terima Dana Usai Bertemu Wapres Gibran!
HAIJAKARTA.ID- Sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) mendesak para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang diduga menerima dana setelah bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengundurkan diri dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan.
Tuntutan tersebut muncul setelah beredarnya pengakuan salah satu pimpinan BEM Fakultas Hukum UBK yang mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang alumni kampus.
Kasus ini memicu polemik di lingkungan akademik dan mendorong mahasiswa mengeluarkan pernyataan sikap resmi.
Melalui unggahan akun media sosial BEM Fakultas Hukum UBK pada Selasa (23/6/2026), mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan dana tersebut.
Dalam pernyataan itu, mahasiswa meminta para pihak yang disebut terlibat untuk membuat video permohonan maaf sekaligus menyatakan kesiapan menerima konsekuensi akademik maupun sosial yang ditetapkan universitas dan civitas akademika.
Selain itu, mereka juga mendesak agar seluruh mahasiswa yang diduga menerima dana tersebut mengundurkan diri dari jabatan internal kampus, termasuk dari kepengurusan organisasi mahasiswa.
Lima Nama Disebut dalam Tuntutan
Mahasiswa UBK mengungkap lima nama yang disebut terkait dugaan penerimaan uang tersebut, yakni:
- Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM Fakultas Hukum UBK)
- Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum)
- Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM Fakultas Hukum)
- Pujiono (Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
- Muhammad Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
Kelima mahasiswa tersebut diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik kampus melalui video pengakuan yang menjelaskan kronologi penerimaan dana setelah pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 lalu.
Mahasiswa juga mengusulkan pemberian sanksi akademik berupa nilai E pada mata kuliah Ajaran Bung Karno 1 hingga 4 bagi pihak yang terbukti melanggar etika kemahasiswaan.
Tak hanya itu, mahasiswa yang berstatus penerima bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan terbukti terlibat juga diminta mengembalikan dana bantuan yang telah diterima.
Dalam tuntutannya, mahasiswa memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026, untuk memenuhi seluruh poin yang telah disampaikan.
Belum Ada Pernyataan dari Istana Wapres
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun pihak Istana Wakil Presiden terkait tudingan adanya pemberian uang kepada sejumlah pengurus BEM UBK.
Kasus tersebut masih menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah daerah dan melibatkan berbagai isu kebijakan pemerintah.
Rektorat UBK Nonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum
Sementara itu, pihak Universitas Bung Karno bergerak cepat dengan menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, dari jabatannya.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk mendukung proses investigasi yang sedang berlangsung dan memastikan pemeriksaan berjalan objektif.
Menurut Daniel, selama masa investigasi yang dilakukan Komisi Etik kampus, yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan atau mengatasnamakan jabatan Ketua BEM Fakultas Hukum.
Pihak kampus juga mengonfirmasi bahwa Abdimaludin telah memberikan pengakuan resmi kepada universitas mengenai penerimaan uang sebesar Rp20 juta.
Dana tersebut disebut diterima melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK yang bertindak sebagai perantara.
Dalam keterangannya, Daniel menyebut sumber dana tersebut diduga berasal dari oknum aparat kepolisian.
Namun, seluruh informasi tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim investigasi yang dibentuk universitas.
Kampus Bentuk Tim Investigasi
UBK telah membentuk tim khusus untuk menelusuri seluruh fakta dan kronologi peristiwa tersebut. Tim investigasi akan memanggil sejumlah mahasiswa yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi universitas untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pihak kampus menegaskan bahwa proses penegakan kode etik akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Universitas Bung Karno.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas organisasi mahasiswa serta independensi gerakan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi publik.

