sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- MK putuskan status Jakarta tetap Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih tetap berlaku hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan tersebut sekaligus memperjelas arah transisi pemerintahan nasional yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Keputusan MK itu dinilai menjadi dasar hukum penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai rencana nasional.

Meski demikian, pembangunan IKN disebut akan dilakukan secara bertahap, realistis, dan menyesuaikan kemampuan fiskal negara.

Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menyampaikan bahwa putusan MK tidak berarti menghentikan pembangunan IKN.

Menurutnya, keputusan tersebut justru memberi ruang bagi pemerintah untuk menata strategi perpindahan ibu kota secara lebih matang dan terukur.

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati sebagai bentuk kepastian hukum dan konstitusi dalam tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujarnya.

Ia menilai, selama Keppres perpindahan belum diterbitkan, maka Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan nasional.

Namun di sisi lain, pembangunan kawasan IKN tetap dapat diteruskan sebagai bagian dari investasi jangka panjang Indonesia.

Pembangunan IKN Dinilai Perlu Pendekatan Bertahap

Romy menjelaskan, pembangunan IKN sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, birokrasi, hingga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pendekatan tersebut dianggap lebih realistis agar proses perpindahan tidak menimbulkan tekanan besar terhadap keuangan negara.

Menurutnya, IKN bukan hanya dirancang sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga diproyeksikan menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Kawasan tersebut disebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat energi hijau, ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.

Dalam tahap awal, kawasan IKN dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan strategis pemerintahan, termasuk lokasi istana kepresidenan, sebelum nantinya berfungsi penuh sebagai pusat administrasi negara.

Otorita IKN Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Sementara itu, Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan pembangunan IKN tetap berlangsung sesuai rencana induk yang telah ditetapkan pemerintah.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, menjelaskan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan secara terintegrasi melalui regulasi pemerintah, rencana detail tata ruang, dan koordinasi lintas kementerian.

Pembangunan tahap awal sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, kemudian dilanjutkan bersama Otorita IKN melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, pelaku usaha nasional dan internasional, serta masyarakat lokal.

Konsep pembangunan IKN juga mengedepankan prinsip kota hijau dan kota pintar dengan dukungan infrastruktur modern dan sistem terintegrasi.

Pemerintah berharap kawasan tersebut dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mengurangi ketimpangan pembangunan antara Indonesia bagian barat dan timur.

Saat ini, pembangunan IKN disebut memasuki tahap penting dengan lebih dari 100 paket konstruksi berjalan secara bersamaan.

Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan tol, bendungan, jaringan energi, telekomunikasi, hingga sistem penyediaan air bersih.

MK: Jakarta Tetap Sah sebagai Ibu Kota Negara

Dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.

MK menegaskan bahwa keberlakuan penuh Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan efektif setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan pemerintah.

Dengan demikian, Jakarta masih sah menjadi pusat pemerintahan negara hingga proses administrasi perpindahan resmi dilaksanakan.

Permohonan uji materi yang diajukan oleh Zulkifli akhirnya ditolak seluruhnya oleh MK. Putusan tersebut dibacakan dan ditegaskan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Transisi Ibu Kota Masuk Fase Baru

Dengan adanya putusan MK, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan proses transisi ibu kota negara.

Jakarta tetap menjalankan perannya sebagai pusat pemerintahan nasional, sementara pembangunan IKN tetap dilanjutkan sebagai proyek strategis jangka panjang.

Keputusan ini dinilai menjadi titik penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian konstitusi, stabilitas pemerintahan, dan keberlanjutan pembangunan nasional menuju masa depan Indonesia yang lebih merata dan modern.