Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota negara Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Selasa, (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

MK Tegaskan IKN Belum Resmi Gantikan Jakarta Sebagai Ibu Kota

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai bersama dengan Pasal 73 UU DKJ.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 73 UU DKJ.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pengertian kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ mengikat substansi atau materi norma pemindahan Ibu Kota negara ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke IKN telah ditetapkan oleh Presiden.

Menurut MK, selama Keppres tersebut belum diterbitkan, maka status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.

MK Nilai Dalil Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum

MK juga menegaskan bahwa tanpa adanya penafsiran tambahan terhadap Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana dimohonkan pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan diterbitkan.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Adies.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjutnya.

Pemohon Soroti Disharmoni UU IKN dan UU DKJ

Sebelumnya, Zulkifli selaku pemohon perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal dalam UU IKN menempatkan Keppres sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.

Di sisi lain, pada 2024 telah disahkan Undang-Undang DKJ yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Namun hingga saat ini, Keppres sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah diterbitkan Presiden.

Pemohon menilai keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut menimbulkan disharmoni hukum karena pada saat bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara IKN juga belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.

Menurut pemohon, kondisi itu menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Meski demikian, MK menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).