MK Ubah Aturan Pensiun DPR, UU Lama Diberi Waktu Dua Tahun untuk Diganti!
HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting terkait aturan hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.
Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengganti UU Nomor 12 Tahun 1980 dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut MK langsung menghapus atau mencabut pensiun seumur hidup anggota DPR perlu diperjelas.
MK memberikan masa transisi. Selama undang-undang baru belum dibentuk, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berawal dari Gugatan soal Pensiun Pejabat
Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tujuh pemohon, yakni Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk ketentuan mengenai pensiun.
Dalam proses persidangan, persoalan pemberian pensiun kepada anggota DPR menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian.
Para pemohon mempertanyakan relevansi aturan yang dibuat pada 1980 dengan kondisi ketatanegaraan dan sistem jaminan sosial saat ini.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian karena sebelumnya terdapat permohonan lain yang diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin.
Dalam perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, mereka secara khusus mempersoalkan ketentuan yang berkaitan dengan hak pensiun anggota DPR.
Namun, pada 16 Maret 2026, MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan yang diuji telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Mengapa Aturan Pensiun DPR Dipersoalkan?
Dalam persidangan, pemohon dan ahli yang mereka hadirkan mempertanyakan pemberian hak pensiun kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Salah satu ahli pemohon, Salfius Seko, sebelumnya menyampaikan bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjalani satu periode jabatan dinilai menimbulkan persoalan dari sisi keadilan dan proporsionalitas.
Pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dalam proses pengujian undang-undang, bukan kesimpulan tersendiri dari MK.
Di sisi lain, dalam persidangan pemerintah menyampaikan pandangan berbeda. Pemerintah sebelumnya menyatakan skema pensiun anggota DPR merupakan bagian dari hak keuangan pejabat negara dan bukan semata-mata fasilitas pribadi. Pemerintah juga mempertahankan konstitusionalitas ketentuan tersebut dalam proses persidangan.
Artinya, persoalan pensiun DPR dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan besaran manfaat, tetapi juga menyangkut bagaimana negara merancang sistem hak keuangan bagi pejabat negara agar sesuai dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan.
Pensiun DPR Masih Berlaku Selama Masa Transisi
Salah satu bagian penting dari putusan MK adalah pemberian tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang.
MK memerintahkan agar UU Nomor 12 Tahun 1980 diganti dengan undang-undang baru paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 16 Maret 2026.
Selama proses tersebut berlangsung, UU Nomor 12 Tahun 1980 tetap berlaku. Artinya, hak yang saat ini masih diatur dalam undang-undang tersebut belum otomatis berhenti pada hari putusan MK dibacakan.
Jika sampai batas waktu dua tahun tidak ada penggantian undang-undang sebagaimana diperintahkan MK, keberlakuan UU Nomor 12 Tahun 1980 akan berakhir sesuai konsekuensi yang ditetapkan dalam amar putusan.
Aturan Pensiun DPR Selama Ini
Sebelum adanya putusan MK tersebut, hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
Berdasarkan ketentuan tersebut, anggota DPR yang berhenti dengan hormat dapat memperoleh uang pensiun.
Besaran pensiun berkaitan dengan masa jabatan dan dasar pensiun yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya putusan MK, pemerintah dan DPR kini memiliki waktu maksimal dua tahun untuk menyusun kerangka hukum baru mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara.
Putusan tersebut sekaligus membuka proses legislasi baru untuk menentukan bagaimana skema hak keuangan dan pensiun pejabat negara akan diatur ke depan.
