Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan menjalani layanan rawat jalan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan kini perlu memperhatikan mekanisme baru pelayanan.

Mulai 1 Agustus 2026, pasien diwajibkan melakukan pendaftaran antrean secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN sebelum datang ke fasilitas kesehatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan digital BPJS Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi antrean panjang di rumah sakit, serta membuat proses administrasi menjadi lebih cepat, tertib, dan efisien.

Pendaftaran Dilakukan Sebelum Datang ke Rumah Sakit

Dengan aturan terbaru tersebut, peserta JKN tidak lagi dianjurkan datang langsung ke rumah sakit untuk mengambil nomor antrean.

Sebaliknya, pasien harus melakukan pemesanan antrean melalui aplikasi Mobile JKN sesuai jadwal pelayanan yang tersedia.

Pendaftaran antrean umumnya telah dibuka hingga tujuh hari (H-7) sebelum jadwal pemeriksaan, sehingga peserta dapat memilih jadwal pelayanan lebih awal dan datang sesuai waktu yang telah ditentukan.

Sistem ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di ruang tunggu sekaligus meningkatkan ketepatan waktu pelayanan di fasilitas kesehatan.

Bertujuan Mengurangi Waktu Tunggu Pasien

Digitalisasi antrean menjadi salah satu langkah BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta JKN.

Melalui Mobile JKN, peserta dapat memperoleh nomor antrean secara daring, memantau jadwal layanan, hingga mengakses berbagai informasi kesehatan tanpa harus mengantre lama di loket pendaftaran.

Selain mempermudah peserta, sistem ini juga membantu rumah sakit dalam mengatur jumlah pasien setiap hari sehingga pelayanan menjadi lebih teratur dan efisien.

Ada Pengecualian untuk Beberapa Jenis Layanan

Meski pendaftaran melalui Mobile JKN menjadi mekanisme utama, terdapat sejumlah layanan yang tetap dapat menggunakan prosedur khusus atau pendaftaran manual sesuai kebijakan rumah sakit.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pasien hemodialisis (cuci darah).
  • Pasien rehabilitasi medik atau fisioterapi.
  • Pasien dengan konsultasi atau rujukan internal.
  • Kasus-kasus tertentu yang ditetapkan oleh rumah sakit sesuai kebutuhan pelayanan.

Dengan demikian, peserta yang termasuk dalam kategori tersebut disarankan untuk mengikuti petunjuk dari fasilitas kesehatan tempat mereka menjalani pengobatan.

Peserta Diimbau Mengaktifkan Akun Mobile JKN

BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh peserta JKN agar segera mengunduh, mengaktifkan, dan memperbarui data pada aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk mengambil antrean, tetapi juga menyediakan berbagai layanan digital seperti pengecekan status kepesertaan, perubahan data, informasi riwayat pelayanan, hingga konsultasi kesehatan pada fitur tertentu.

Melalui penerapan sistem antrean digital ini, BPJS Kesehatan berharap pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berlangsung lebih cepat, tertib, transparan, serta memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat.