Mulai 15 September 2026, Beli BBM Subsidi Wajib Membawa STNK ke SPBU!
HAIJAKARTA.ID- Masyarakat yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU perlu mulai memperhatikan dokumen kendaraan.
Pasalnya, pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diberlakukan secara lebih tegas mulai 15 September 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu BBM yang menjadi sasaran penerapan pengecekan ini adalah Biosolar. Sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh, Pertamina Patra Niaga saat ini masih menjalankan masa transisi, uji coba, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan masa uji coba dan sosialisasi berlangsung hingga 14 September 2026.
Dengan demikian, masyarakat masih diberikan waktu untuk mengetahui serta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut sebelum penerapannya dilakukan secara tegas.
“Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini,” ujar Rusminto Wahyudi.
Nomor Polisi dan Kendaraan Akan Dicocokkan
Dalam penerapannya, petugas SPBU akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan sebelum melayani pembelian BBM bersubsidi.
Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan nomor polisi dan kondisi atau jenis kendaraan dengan data kendaraan yang tercatat pada sistem.
Data tersebut akan disesuaikan dengan informasi kendaraan yang tercantum dalam sistem elektronik atau perangkat EDC yang digunakan dalam proses penyaluran BBM subsidi.
Artinya, kendaraan yang datang ke SPBU tidak hanya diperiksa berdasarkan nomor pelat. Data kendaraan juga perlu sesuai dengan informasi yang telah tercatat dalam sistem.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi tidak diberikan kepada kendaraan yang datanya tidak sesuai.
Selain itu, masyarakat diminta membawa STNK kendaraan ketika hendak melakukan pengisian BBM subsidi.
Tidak Bawa STNK Bisa Tidak Dilayani
Setelah masa transisi berakhir pada 15 September 2026, konsumen yang tidak membawa STNK berpotensi tidak mendapatkan pelayanan untuk pembelian BBM yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Pertamina Patra Niaga juga akan memasang berbagai informasi dan spanduk di SPBU untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pengendara sehingga tidak mengalami kendala ketika hendak mengisi BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diimbau memastikan dokumen kendaraan tersedia sebelum berangkat ke SPBU, khususnya bagi pengendara yang menggunakan kendaraan untuk membeli Biosolar.
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Menurut Rusminto, pengecekan STNK bukan sekadar prosedur administratif. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Salah satu persoalan yang ingin ditekan adalah pengisian BBM subsidi secara berulang yang berpotensi menyebabkan penyaluran tidak tepat sasaran.
“Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang ujung pada penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Rusminto.
Dengan adanya pencocokan antara data kendaraan, nomor polisi, dan dokumen STNK, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan dapat lebih terkontrol.
Pengendara Diminta Bersiap
Pemberlakuan aturan ini membuat pengendara perlu lebih memperhatikan kelengkapan dokumen kendaraan ketika hendak mengisi BBM subsidi.
Masa sosialisasi hingga 14 September menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami mekanisme baru tersebut.
Mulai 15 September 2026, ketentuan akan diterapkan lebih tegas. Pengendara yang tidak membawa STNK atau memiliki ketidaksesuaian antara data kendaraan dan sistem dapat mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan BBM subsidi.
Karena itu, masyarakat disarankan memastikan STNK tersedia dan data kendaraan sesuai sebelum melakukan pengisian.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dan Pertamina Patra Niaga menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta mengurangi potensi penyalahgunaan di lapangan.
