Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah meluruskan informasi mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sebelumnya ramai disebut mencapai Rp16 juta per bulan.

Pemerintah memastikan angka tersebut bukan ketentuan gaji yang berlaku bagi para manajer koperasi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, besaran penghasilan manajer KDKMP nantinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah tempat koperasi tersebut beroperasi.

Salah satu acuan utama yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing wilayah.

Ferry menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang mengatur operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan demikian, tidak ada ketetapan nasional yang secara seragam menetapkan gaji seluruh manajer KDKMP sebesar Rp16 juta per bulan.

“Jadi referensinya ke sana,” ujar Ferry saat menjelaskan mekanisme penggajian manajer KDKMP.

Selain menerima gaji pokok, manajer koperasi juga berpeluang memperoleh tunjangan. Namun, besaran tunjangan tidak ditentukan dengan angka yang sama untuk seluruh daerah.

Ketentuan tersebut akan mempertimbangkan lokasi koperasi dan diputuskan melalui mekanisme internal koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji Manajer Ditanggung Negara Selama Dua Tahun

Dalam tahap awal pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah memberikan dukungan pembiayaan terhadap gaji manajer.

Pemerintah disebut akan menanggung gaji manajer selama dua tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, mekanisme pembayaran upah bagi karyawan koperasi berbeda. Penghasilan karyawan akan bersumber dari keuntungan yang diperoleh koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Skema tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan dukungan pada masa awal pembentukan dan operasional koperasi.

Setelah koperasi berkembang dan mampu menghasilkan pendapatan, keberlanjutan pembiayaan operasional diharapkan semakin bergantung pada kemampuan bisnis masing-masing koperasi.

Pemerintah Bantah Isu Gaji Rp16 Juta

Informasi mengenai gaji manajer KDKMP sebesar Rp16 juta per bulan sebelumnya menjadi perhatian publik. Namun, angka tersebut telah dibantah pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sebelumnya menegaskan bahwa informasi mengenai gaji manajer koperasi sebesar Rp16 juta per bulan tidak benar.

Dengan adanya penjelasan tersebut, besaran penghasilan manajer KDKMP akan berbeda-beda sesuai dengan wilayah penempatannya.

UMP masing-masing provinsi menjadi salah satu rujukan dalam menentukan gaji pokok. Sebagai contoh, UMP Sulawesi Barat pada 2026 tercatat sebesar Rp3.315.934.

Angka tersebut dapat menjadi salah satu gambaran mengenai acuan penghasilan apabila koperasi berada di wilayah Sulawesi Barat, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan komponen tunjangan yang berlaku.

Artinya, besaran gaji manajer KDKMP tidak dapat disamaratakan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Dituntut Profesional Kelola Koperasi Desa

Kebijakan penggajian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan KDKMP dalam mendapatkan tenaga profesional.

Manajer memiliki peran penting dalam memastikan koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha, mengelola keuangan, meningkatkan pelayanan kepada anggota, serta mengembangkan potensi ekonomi desa.

Karena itu, besaran penghasilan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi minat tenaga profesional untuk bergabung.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan sistem insentif yang diterapkan tetap mempertimbangkan kemampuan koperasi dan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga administratif, tetapi mampu berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Dengan skema gaji yang mengacu pada UMP daerah serta adanya tunjangan sesuai ketentuan, pemerintah kini perlu memastikan proses rekrutmen manajer dilakukan secara transparan dan mengutamakan kompetensi.

Hal ini penting agar koperasi yang dibentuk di berbagai daerah dapat dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki kemampuan manajerial, memahami bisnis koperasi, serta mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Jadi, kabar mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp16 juta per bulan bukanlah ketentuan resmi.

Pemerintah menegaskan gaji akan mengacu pada UMP masing-masing daerah, sementara tunjangan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi dan keputusan koperasi.