Ngaku Imam Mahdi, Pria di Bangkalan Diduga Tipu Warga hingga Rp1,3 Miliar, Janjikan Umur Panjang dan Tiket Surga!
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan penipuan berkedok ajaran spiritual di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.
Seorang pria berinisial F dilaporkan ke polisi setelah diduga mengaku sebagai Imam Mahdi dan meminta uang kepada para pengikutnya dengan berbagai janji spiritual.
Salah satu korban yang mengaku mengalami kerugian adalah Halimi (31). Ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026), didampingi kuasa hukumnya, Jailani.
Halimi mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,305 miliar setelah mengikuti ajaran yang disampaikan F selama bertahun-tahun.
Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari ritual gaib, janji umur panjang, hingga jaminan keselamatan di akhirat.
Kasus ini mencuat setelah Halimi memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia mengaku baru mulai meragukan ajaran yang selama ini dipercayainya setelah ayah F, berinisial AS, meninggal dunia pada 2025.
Berawal dari Berguru kepada Keluarga F
Dalam keterangannya kepada wartawan, Halimi menceritakan bahwa dirinya mulai berguru kepada kakak kandung F, berinisial GY, sejak sekitar 2015 hingga 2019.
Menurut Halimi, ajaran yang diterimanya pada awalnya masih berkaitan dengan kegiatan keagamaan, seperti ibadah, salat, dan wirid. Namun, situasi disebut berubah setelah GY meninggal dunia pada 2019.
Sekitar 40 hari setelah kematian GY, Halimi mengaku bersama sejumlah pengikut lainnya dipanggil ke rumah F.
Dalam pertemuan tersebut, mereka diperkenalkan kepada AS, ayah F, yang disebut mengklaim dirinya sebagai Ratu Adil.
Pada saat yang sama, F diduga diperkenalkan sebagai Imam Mahdi. Halimi mengaku sejak itu mulai menerima doktrin yang berbeda dari ajaran sebelumnya.
Para pengikut juga disebut diwajibkan mengenakan pakaian serba putih ketika menghadiri pertemuan dan tidak diperbolehkan membawa telepon seluler.
Kuasa hukum Halimi, Jailani, menyebut para pengikut diduga diarahkan untuk mematuhi perintah guru tanpa mempertanyakan ajaran maupun transaksi keuangan yang diminta.
Keterangan tersebut masih berupa pengakuan pelapor dan kuasa hukumnya yang perlu didalami melalui proses hukum.
Modus Dugaan Penipuan: Bayar Rp5 Juta untuk Ritual Gaib
Salah satu modus yang diungkap Halimi berkaitan dengan persoalan rumah tangganya. Ia mengaku pernah menghadapi situasi ketika istrinya tak kunjung hamil.
Menurut pengakuannya, F menyebut terdapat gangguan makhluk gaib di rumah Halimi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, korban mengaku diminta membayar Rp5 juta sebagai biaya ritual.
Halimi mengatakan, saat itu dirinya mempercayai penjelasan yang disampaikan sehingga bersedia menyerahkan uang.
Permintaan dana tersebut diduga bukan satu-satunya transaksi yang dilakukan selama ia mengikuti ajaran F. Halimi menyebut terdapat berbagai permintaan uang lain yang dikaitkan dengan keselamatan keluarga dan kedudukan spiritual.
Diminta Top Up Rp3 Juta demi Umur Panjang
Modus lain yang menjadi sorotan adalah permintaan uang dengan istilah top up umur panjang.
Halimi mengaku diminta membayar Rp3 juta setiap kali transaksi dengan alasan agar dirinya dan anggota keluarganya memperoleh umur panjang.
Pembayaran tersebut disebut dilakukan berulang kali, bahkan sekitar 10 hingga 15 kali menurut keterangan korban yang dikutip SuaraJatim.id.
Selain itu, kuasa hukum Halimi menyampaikan bahwa para pengikut diduga mendapat tekanan melalui klaim mengenai umur pendek atau ancaman kehilangan iman apabila tidak memenuhi permintaan uang.
Jika terbukti, pola permintaan uang dengan memanfaatkan ketakutan dan kepercayaan seseorang dapat menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa penyidik dalam mengungkap dugaan penipuan tersebut.
Besaran, frekuensi, serta tujuan setiap transaksi tetap perlu diverifikasi melalui bukti pembayaran, komunikasi, dan keterangan para saksi.
Dijanjikan Tiket Surga hingga Diangkat Menjadi Wali
Selain meminta uang untuk ritual dan umur panjang, F juga diduga menawarkan janji keselamatan di akhirat kepada para pengikutnya.
Halimi mengaku diminta menyerahkan uang dengan iming-iming memperoleh semacam jaminan masuk surga dan terhindar dari siksa kubur. Ia juga menyebut adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan pelantikan sebagai wali Allah.
Berbagai janji tersebut diduga membuat korban terus memberikan uang karena percaya bahwa pembayaran yang dilakukan akan membawa keselamatan bagi dirinya dan keluarga.
Menurut keterangan yang diberitakan Klikjatim.com, kerugian Halimi diperkirakan mencapai Rp1.305.000.000.
Nilai itu merupakan jumlah yang dilaporkan korban dan masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum.
Mulai Meragukan Ajaran setelah Ayah F Meninggal
Halimi mengaku mulai mempertanyakan ajaran yang diikutinya setelah AS, ayah F yang disebut mengaku sebagai Ratu Adil, meninggal dunia pada 2025.
Peristiwa tersebut membuatnya kembali memikirkan klaim-klaim yang selama ini dipercayainya, termasuk janji mengenai umur panjang.
Dari situ, Halimi mengaku mulai meyakini bahwa dirinya diduga menjadi korban penipuan. Ia kemudian memutuskan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi setelah merasa mengalami kerugian besar.
Keputusan untuk melapor diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian transaksi yang terjadi selama bertahun-tahun sekaligus memberikan kejelasan hukum atas dugaan tindakan yang dilaporkan.
Polres Bangkalan Diminta Mengusut Tuntas
Laporan Halimi ke Polres Bangkalan menjadi langkah awal untuk membawa dugaan penipuan tersebut ke ranah hukum.
Sementara itu, keterangan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, yang menyatakan bahwa informasi mengenai laporan tersebut akan diperiksa lebih lanjut karena laporan baru diterima.
Dengan demikian, status dan perkembangan penanganan perkara perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian berikutnya. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa F telah terbukti bersalah.
Pihak terlapor juga perlu mendapat kesempatan memberikan klarifikasi agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang meminta uang dengan menjanjikan umur panjang, keselamatan keluarga, kedudukan spiritual, atau jaminan kehidupan setelah kematian.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah menyerahkan uang dalam jumlah besar hanya berdasarkan klaim yang tidak dapat diverifikasi.
Apabila menemukan dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menyimpan bukti transaksi dan komunikasi serta melaporkannya kepada pihak berwenang.
