Oknum Polisi Sulbar Paksa Anak di Bawah Umur Minum Miras, Korban Alami Trauma
HAIJAKARTA.ID – Oknum polisi Sulbar paksa anak di bawah umur minum miras mencuat di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Seorang anggota kepolisian berinisial F dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa oknum polisi Sulbar paksa anak di bawah umur minum miras ini menimpa seorang remaja perempuan berinisial AP (17) yang kini mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kronologi Oknum Polisi Sulbar Paksa Anak di Bawah Umur Minum Miras
Kuasa hukum korban, Muh Yusuf dari Lembaga Bantuan Hukum Setara Malaqbiq Yustisi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 20 Maret 2026 di sebuah ruang karaoke kafe di wilayah Tanjung.
Korban awalnya tidak berniat datang ke lokasi tersebut. Ia hanya mengantar temannya.
Namun di lokasi, korban diduga mendapat tekanan untuk mengonsumsi minuman keras.
Dalam kasus Oknum Polisi Paksa Anak di Bawah Umur Minum Miras, pelaku disebut terus memaksa meskipun korban berulang kali menolak.
Keluarga korban bersama kuasa hukum telah melaporkan kasus Oknum Polisi Paksa Anak di Bawah Umur Minum Miras ke Polres Pasangkayu pada Kamis (23/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SKTTLP/64/IV/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU.
Muh Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal terkait identitas terduga pelaku.
“Kami telah memperoleh informasi serta bukti awal bahwa terduga pelaku berinisial F merupakan oknum anggota Polri. Jika hal ini terbukti, kami meminta komitmen kepolisian untuk menindak secara tegas tanpa menutup-nutupi fakta,” ujar Yusuf.
Kasus Oknum Polisi Paksa Anak di Bawah Umur Minum Miras ini menuai perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa status pelaku tidak boleh menjadi penghambat proses hukum.
“Status sebagai oknum aparat tidak boleh menghalangi proses hukum. Justru ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme,” tegasnya.
Korban Alami Trauma, Butuh Pendampingan
Akibat kejadian Oknum Polisi Paksa Anak di Bawah Umur Minum Miras, korban AP dilaporkan masih mengalami trauma psikologis.
Pihak kuasa hukum menyebut akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Saat ini, Polres Pasangkayu masih melakukan koordinasi untuk memastikan status keanggotaan terduga pelaku serta menindaklanjuti laporan tersebut.
Penanganan kasus Oknum Polisi Paksa Anak di Bawah Umur Minum Miras akan dilakukan sesuai prosedur hukum, baik melalui mekanisme internal kepolisian maupun jalur pidana umum.
