Parkir Sembarangan di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Sejumlah Motor Diangkut Satpol PP!
HAIJAKARTA.ID- Sejumlah sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (23/9/2026) siang.
Penertiban tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang dibagikan oleh akun @marcelinomeliano, terlihat sejumlah sepeda motor yang sebelumnya terparkir di sisi Jalan Panjang diangkut oleh petugas.
Lokasi penertiban disebut berada di depan area bengkel. Beberapa sepeda motor tampak berjajar di pinggir jalan sebelum akhirnya ditertibkan petugas.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena kendaraan yang diparkir sembarangan di pinggir jalan berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Selain mengurangi ruang yang dapat digunakan kendaraan untuk melintas, keberadaan kendaraan yang berhenti atau terparkir di lokasi yang tidak semestinya juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam video yang beredar, petugas terlihat melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang berada di lokasi tersebut. Kendaraan yang ditertibkan kemudian diangkut menggunakan kendaraan petugas.
Pengendara Diingatkan Tak Sembarangan Parkir
Pengunggah video turut memberikan peringatan kepada para pengendara agar tidak sembarangan meninggalkan kendaraan di pinggir jalan.
“Yang suka parkir pinggir jalan, jangan sampai motor-motor lu pada diangkut kayak begini,” tulis pengunggah dalam keterangan video.
Unggahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk memperhatikan lokasi ketika hendak memarkirkan kendaraan.
Pengendara sebaiknya menggunakan tempat parkir yang memang diperuntukkan bagi kendaraan dan memastikan posisi kendaraan tidak menghambat akses pengguna jalan lainnya.
Penertiban untuk Menjaga Ketertiban Jalan
Penertiban kendaraan yang berada di lokasi yang tidak semestinya merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di ruang publik.
Jalan yang digunakan bersama perlu tetap memiliki ruang yang cukup agar aktivitas lalu lintas dapat berjalan dengan lancar.
Keberadaan kendaraan yang diparkir di sisi jalan, terutama pada ruas yang ramai dilalui kendaraan, dapat menimbulkan penyempitan ruang jalan.
Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat kendaraan lain ketika harus melintas atau bermanuver.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan pinggir jalan sebagai tempat parkir apabila lokasi tersebut tidak diperuntukkan sebagai area parkir.
Peristiwa penertiban sejumlah motor di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, pada Rabu siang ini pun menjadi perhatian sekaligus pengingat bagi pengendara agar lebih tertib saat memarkirkan kendaraan.
Dengan memarkir kendaraan di tempat yang sesuai, pengendara tidak hanya menghindari potensi penertiban, tetapi juga turut menjaga kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan lainnya.
