Pasutri Jalankan Bisnis Judi Online di Penjaringan, Apartemen Mewah Digerebek Polisi
HAIJAKARTA.ID – Kasus pasutri jalankan bisnis judi online di Penjaringan berhasil diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Sepasang suami istri berinisial SPP (26) dan NF alias I (23) ditangkap karena terlibat dalam operasional situs judi online.
Keduanya diamankan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasutri Jalankan Bisnis Judi Online di Penjaringan
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi hunian para pelaku.
“Penindakan dilakukan di Tower Sapphire Apartemen Teluk Intan, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).
Kasus pasutri jalankan bisnis judi online di Penjaringan ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah situs perjudian.
Menurut Arief, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dunia maya yang dilakukan tim kepolisian.
Mereka menemukan situs bernama Mantracuan yang diduga kuat menyediakan layanan judi online.
“Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs Mantracuan yang diduga menawarkan permainan judi berbasis online,” jelasnya.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya mengarah pada kedua pelaku.
Peran Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan tersebut berperan sebagai telemarketing yang bertugas mempromosikan situs judi online tersebut kepada calon pengguna.
“Peran keduanya adalah sebagai telemarketing dalam operasional situs judi online Mantracuan,” ungkap Arief.
Dalam kasus pasutri jalankan bisnis judi online di Penjaringan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang Bukti
Barang bukti yang disita meliputi laptop, beberapa unit telepon genggam, serta kartu ATM yang digunakan untuk menunjang aktivitas operasional perjudian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya laptop, beberapa ponsel, serta kartu ATM yang digunakan untuk kegiatan operasional situs judi online,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam bisnis judi online tersebut masih terus didalami.
