Pemilik Percetakan di Senen Laporkan 3 Karyawan yang Disekap, Diduga Curi Pelat Rp 230 Juta
HAIJAKARTA.ID – Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Setelah tujuh pelaku penyekapan ditetapkan sebagai tersangka, kini pemilik percetakan melaporkan tiga karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Reynold EP Hutagalung membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra pada Rabu, (1/7/2026).
Robby menjelaskan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang diajukan oleh pihak pemilik percetakan.
“Laporan terkait pencurian,” katanya.
Pemilik Percetakan Laporkan Dugaan Pencurian
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan laporan tersebut dibuat pada Selasa, (30/6/2026). Pelapor merupakan pemilik Percetakan Mau Print.
Menurut Erlyn, laporan itu terkait dugaan pencurian pelat percetakan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan.
“Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print,” tambahnya.
Korban Disekap karen Dituduh Curi Pelat Percetakan
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa penyekapan terhadap tiga karyawan didasari tuduhan mencuri pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta.
“Pelat besi ini, menurut alibi dari para pelaku ini, senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan tuduhan tersebut, tersangka berinisial MML selaku pemilik percetakan memerintahkan agar ketiga karyawannya disekap.
Selain itu, para korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.
“Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta,” jelasnya.
Salah satu korban, Adit, diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Sementara korban lainnya, Rafly, telah membayar Rp5 juta. Meski demikian, ketiganya tetap disekap dengan alasan seluruh uang ganti rugi belum terpenuhi.
Tujuh Tersangka Sudah Ditahan
Dalam kasus penyekapan tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML yang disebut sebagai otak penyekapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

