Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI beri diskon BPHTB 50 persen, cek syarat lengkap bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama!

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025.

Program tersebut berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun unit rumah susun dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.

Apa Itu BPHTB dan Berapa Besarannya?

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti.

Umumnya, besaran BPHTB adalah 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dengan adanya kebijakan ini, beban pajak masyarakat menjadi jauh lebih ringan. Sebagai gambaran, untuk pembelian rumah senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sekitar Rp12,5 juta kini hanya perlu dibayar sebesar Rp6,25 juta setelah mendapat potongan 50 persen.

Keringanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain, seperti renovasi, biaya notaris, hingga perlengkapan rumah tangga.

Syarat Mendapatkan Pengurangan BPHTB

Agar bisa menikmati fasilitas ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi secara keseluruhan (kumulatif), yaitu:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Baru pertama kali memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Transaksi dilakukan melalui jual beli (bukan hibah atau warisan)
  • Objek berupa rumah tapak atau satuan rumah susun
  • Nilai perolehan objek pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka fasilitas pengurangan BPHTB ini tidak dapat diberikan.

Mekanisme Pemberian Diskon

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis atau “by system”. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Cukup dengan melakukan pelaporan dan pembayaran melalui sistem e-BPHTB, potongan akan langsung diterapkan selama seluruh persyaratan terpenuhi.

Namun perlu diingat, fasilitas ini hanya berlaku satu kali untuk pembelian properti pertama.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk benar-benar memahami aturan yang berlaku agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.

Dorong Kepemilikan Hunian Lebih Terjangkau

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan kemudahan dalam layanan perpajakan daerah.

Dengan adanya insentif ini, masyarakat terutama generasi muda dan keluarga baru memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan impian memiliki rumah pertama di Jakarta.