Pemprov DKI Imbau Perusahaan Beri Kesempatan WFH pada 18 Agustus, Sekolah Boleh Terapkan PJJ
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan rangkaian peringatan dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
WFH tidak diberlakukan secara mutlak untuk seluruh pekerja, tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing perusahaan.
Dalam surat edaran yang menjadi dasar kebijakan tersebut, perusahaan diminta mempertimbangkan kebutuhan, sifat, serta jenis pekerjaan sebelum menerapkan WFH.
Di sisi lain, hak dan kewajiban pekerja tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan keberlangsungan operasional tetap berjalan selama kebijakan kerja dari rumah diterapkan.
Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan
Pemprov DKI memberikan perhatian khusus kepada perusahaan yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Perusahaan di sektor tersebut diminta mengatur pembagian tugas pekerja secara proporsional sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
Dengan demikian, kebijakan WFH dalam rangka memaknai kemerdekaan bukan berarti seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan.
Pengaturan kerja tetap diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Kebijakan fleksibilitas kerja tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati dan memaknai kemerdekaan.
ASN DKI juga mendapat fleksibilitas kerja
Selain pekerja di sektor swasta, Pemprov DKI juga memberikan pengaturan fleksibilitas pelaksanaan tugas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai ASN pada unit kerja tertentu dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, penerapan WFH bagi ASN dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi pegawai.
Jumlah pegawai ASN yang diperbolehkan melaksanakan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ASN pada unit kerja terkecil yang bersangkutan.
Pegawai yang bekerja dari rumah juga tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile. Kehadiran tersebut kemudian diverifikasi oleh pejabat yang menjadi atasan langsung.
Sekolah di Jakarta boleh menerapkan PJJ
Kebijakan fleksibilitas juga menyentuh sektor pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan ruang bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran sehingga kegiatan belajar mengajar tidak sekadar dialihkan dari sekolah ke rumah, tetapi tetap memenuhi target pembelajaran.
Sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap siswa selama PJJ berlangsung.
Apabila muncul kendala dalam proses pembelajaran, satuan pendidikan diminta menyiapkan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Komunikasi antara sekolah dan orang tua atau wali murid juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bukan berarti semua sekolah wajib PJJ
Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kondisi masing-masing sekolah.
Artinya, kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menentukan mekanisme pembelajaran yang paling sesuai, dengan tetap memastikan proses pendidikan berjalan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan kebijakan fleksibilitas tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menyemarakkan peringatan kemerdekaan sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengikuti berbagai kegiatan HUT ke-81 RI.
Menurut Chico, sekolah diperbolehkan menerapkan PJJ pada 18 Agustus sesuai dengan imbauan Mensesneg.
Bersamaan dengan rencana aksi di Bundaran HI
Pengaturan WFH dan PJJ pada 18 Agustus 2026 juga berlangsung di tengah rencana aksi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sebelumnya berencana menggelar aksi bertajuk #MerebutKemerdekaan pada Selasa siang.
Aksi tersebut disebut tidak hanya melibatkan mahasiswa, tetapi juga sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi.
Kondisi tersebut membuat pengaturan aktivitas masyarakat di Jakarta menjadi perhatian, khususnya di kawasan pusat kota yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas maupun kepadatan lalu lintas.
Meski demikian, kebijakan WFH yang dikeluarkan Pemprov DKI memiliki dasar utama untuk mendukung masyarakat dalam memperingati dan memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dengan tetap menjaga produktivitas pekerjaan serta keberlangsungan pelayanan publik.
