Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas untuk Gedung Tanpa SLF, Bisa Ditutup Permanen!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi gedung yang terbukti tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sanksi yang disiapkan mulai dari surat peringatan, penyegelan, hingga penghentian operasional secara permanen.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata0 DKI Jakarta, Vera Revina Sari menegaskan SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat penting untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan sebelum digunakan publik.
“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera dikutip pada Selasa, (19/5/2026).
Menurut Vera, setiap bangunan wajib melalui dua tahap perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu penting sebagai langkah mitigasi terhadap potensi bencana seperti kebakaran maupun bangunan roboh.
Gedung Tanpa SLF Terancam Disegel hingga Ditutup
Vera menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan represif terhadap pemilik gedung yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Surat peringatan 1,2,3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi mengungkapkan terdapat 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang diketahui belum memiliki SLF.
“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dam 2 hingga diproses penyegelan gedung,” kata Fuadi.
Menurutnya, masih banyak pemilik gedung yang menganggap SLF hanya sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, dokumen tersebut berikaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Fuadi juga menyinggung kasus kebakaran Gedung Terra Done beberapa waktu lalu yang diketahui memiliki status SLF kadaluarsa.
DKI Diminta Bangun Pengawasan CCTV dan Sistem Real Time
Selain meminta tindakan tegas, DPRD DKI Jakarta juga mendorong Dinas Citatat membangun sistem pengawasan berbasis real time untuk memantau gedung yang belum memiliki SLF.
Sistem tersebut diharapkan mampu memetakan jumlah gedung bermasalah secara akurat, termasuk mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.
Fuadi menilai pengawasan yang lebih ketat dibutuhkan agar potensi risiko terhadap keselamatan publik dapat dicegah sejak dini.

