Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI siapkan skema pajak kendaraan listrik. Walapun begitu, Pemerintah tetap akan memberikan berbagai insentif guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Kebijakan ini mengacu pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar pengaturan pajak daerah, termasuk kendaraan listrik.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang formula tarif pajak yang akan diterapkan.

Skema tersebut dirancang berlapis, menyesuaikan nilai kendaraan agar tetap mencerminkan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak.

“Formulasi tarif sudah kami susun sejak awal, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai kendaraan dan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Skema Insentif Bertingkat

Dalam rancangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pemberian insentif pajak dengan rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta mendapat insentif 75 persen
  • Harga Rp300–500 juta mendapat insentif 65 persen
  • Harga Rp500–700 juta mendapat insentif 50 persen
  • Di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen

Dengan skema ini, pajak tetap dikenakan, tetapi nilainya jauh lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.

Terkendala Arahan Pusat

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih harus menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.

Melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, daerah diminta untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Artinya, jika aturan ini diterapkan penuh, maka pajak kendaraan listrik akan bernilai nol atau tidak dipungut sama sekali. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang seimbang antara insentif dan potensi pendapatan.

Potensi Pajak Dinilai Besar

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi penerimaan pajak dari kendaraan listrik di ibu kota sebenarnya cukup tinggi.

Hal ini sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan berbasis listrik dalam beberapa tahun terakhir.

“Sejak awal kami melihat potensi pajak kendaraan listrik di Jakarta sangat besar, namun implementasinya tetap harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya skema pajak yang adil dan bertahap agar tidak menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Tren Kendaraan Listrik Meningkat

Pertumbuhan penjualan kendaraan listrik di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, terus menunjukkan tren positif.

Faktor insentif pemerintah, kesadaran lingkungan, serta efisiensi biaya operasional menjadi pendorong utama meningkatnya adopsi kendaraan listrik.

Karena itu, kebijakan fiskal seperti pajak dan insentif dinilai perlu dirancang secara hati-hati agar tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.

Rencana pengenaan pajak kendaraan listrik di DKI Jakarta masih dalam tahap penyesuaian.

Di satu sisi, pemerintah daerah telah menyiapkan skema insentif berlapis yang mempertimbangkan keadilan.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut harus selaras dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak.

Ke depan, sinkronisasi antara pusat dan daerah akan menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan pajak kendaraan listrik, sekaligus menjaga keseimbangan antara insentif, pertumbuhan industri, dan pendapatan daerah.