Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Penanganan ikan sapu-sapu dikritik MUI, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap metode penanganan ikan sapu-sapu di wilayah Jakarta.

Pramono menegaskan, pihaknya akan melibatkan para ahli, khususnya yang memahami aspek syariat Islam, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.

“Kami akan konsultasikan dengan para ahli agar tata caranya bisa disesuaikan,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan.

Populasi Sapu-Sapu Sudah Mengkhawatirkan

Langkah pengendalian ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai populasi ikan sapu-sapu (pleco) sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Menurut Pramono, keberadaan ikan tersebut kini mendominasi ekosistem perairan Jakarta.

Populasi mencapai lebih dari 60 persen di perairan Jakarta, Bahkan laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut angkanya bisa melampaui 70 persen.

Dominasi ini dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem, terutama karena ikan sapu-sapu merupakan spesies invasif yang dapat mengancam keberadaan ikan lokal.

MUI: Tujuan Baik, Tapi Metode Perlu Diperbaiki

Dari sisi keagamaan, MUI memberikan dua pandangan penting: mendukung tujuan, namun mengkritisi metode.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa upaya pengendalian ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan karena sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dalam Islam (hifẓ al-bī’ah).

Ia juga menilai langkah tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan makhluk hidup (hifẓ an-nasl), terutama dalam melindungi keanekaragaman hayati.

Namun demikian, MUI menyoroti metode penguburan ikan yang masih hidup.

“Cara tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu dan tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun membunuh hewan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, prosesnya tetap harus dilakukan dengan cara yang meminimalkan rasa sakit dan tidak menyiksa.

Perspektif Etika dan Kesejahteraan Hewan

Kritik yang disampaikan MUI juga sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), yang menekankan bahwa setiap makhluk hidup harus diperlakukan secara layak, bahkan dalam proses pengendalian populasi sekalipun.

Praktik mengubur ikan dalam keadaan hidup dinilai:

  • Memperlambat proses kematian
  • Menimbulkan penderitaan berkepanjangan
  • Bertentangan dengan prinsip etika perlakuan terhadap hewan

Alternatif Penanganan Mulai Dibahas

Sejumlah pihak juga mulai mendorong pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan bernilai ekonomis.

Salah satunya datang dari Susi Pudjiastuti yang menyarankan agar ikan sapu-sapu dimanfaatkan.

Alternatif yang diusulkan antara lain:

  • Diolah menjadi pupuk organik
  • Dijadikan pakan ternak
  • Dimanfaatkan sebagai bahan industri tertentu

Pendekatan ini dinilai tidak hanya lebih manusiawi, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi.

Pemprov Siap Evaluasi Kebijakan

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pemprov DKI Jakarta membuka ruang evaluasi dan perbaikan kebijakan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa upaya pengendalian spesies invasif tetap berjalan, tanpa mengabaikan aspek etika, agama, dan keberlanjutan lingkungan.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang:

  • Efektif dalam menjaga ekosistem
  • Selaras dengan nilai keagamaan
  • Memperhatikan kesejahteraan hewan
  • Memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat

Kasus penanganan ikan sapu-sapu di Jakarta menjadi contoh penting bagaimana kebijakan lingkungan perlu mempertimbangkan berbagai aspek sekaligus ekologis, etis, hingga religius.

Dengan adanya dialog antara pemerintah, ulama, dan para ahli, diharapkan solusi yang diambil tidak hanya efektif, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.