Penutupan Alfamart-Indomaret Dikaitkan dengan Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Asosiasi!
HAIJAKARTA.ID – Isu penutupan sejumlah gerai minimarket Alfamart dan Indomaret belakangan ramai dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Namun, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonoi Strategis (AKSES), Suroto, menilai anggapan tersebut tidak tepat karena persoalan utamanya justru berkaitan dengan aturan zonasi, tata ruang hingga dugaan praktik monopoli usaha.
Menurut Suroto, jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan.
Ia menyebut jumlah gerai kedua perusahaan tersebut kini telag melampui 40 ribu outlet di berbagai daerah.
Padahal, kata dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal hanya 150 outlet.
Selain itu, keberadaan ritel modern juga wajib mengikuti aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Peraturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi mmasyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” kata Suroto dalam keterangannya pada Kamis, (28/5/2026).
Soroti Dugaan Monopoli dan Dominasi Usaha Besar
Suroto menjelaskan aturan zonasi dibuat agar toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan tetap memiliki ruang untuk berkembang di tengah ekspansi pasar modern.
Menurutnya, kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi itu, lanjutnya, bertujuan mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” katanya.
Koperasi Merah Putih Disebut Jadi Penyeimbang Pasar
Suroto mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk.
Koperasu tersebut juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas.
Menurutnya, keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar.
Ia menambahkan seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai mini market, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat sehingga masyarakat bisa ikut mengontrol jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya.
Singgung Contoh Koperasi di Singapura
Suroto juga mencontohkan koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang berhasil berkembang menjadi jaringan minimarket dominan dengan pangsa pasar besar dibandingkan banyak ritel swasta.
Menurutnya, koperasi tersebut awalnya hanya bergerak di bidang minimarket sebelum berkembang ke sektor lain seperti keuangan, konstruksi hingga jasa transportasi.
“Mereka tumbuh pesat karena masyarakat menyadari kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang,” ungkap Suroto.
Karena itu, ia menegaskan KDKMP sejatinya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dinilai dikuasai konglomerasi besar.
“Ketika program ini mulai dibangun berpotensi banyak pihak yang merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu,” pungkasnya.
