KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Seluruh Pelaku Pemerkosaan Remaja di Sampang, Minta 15 Buronan Masuk DPO!
HAIJAKARTA.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh 27 pria.
Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dengan menangkap seluruh pelaku yang masih buron serta memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Komisioner KPAI Sylvana Apituley menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan korban anak tidak boleh ditunda.
Menurutnya, setiap keterlambatan justru berpotensi menghambat keadilan bagi korban sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
KPAI Soroti Penanganan Polisi
KPAI menilai langkah menunggu para pelaku menyerahkan diri bukanlah solusi yang tepat.
Sebaliknya, kepolisian diminta segera menetapkan para pelaku yang belum tertangkap ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar proses pengejaran dapat dilakukan secara maksimal.
Sylvana menyatakan, penundaan penetapan DPO berisiko memperlambat penegakan hukum dan dapat memperbesar peluang pelaku menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum mengingat dampak psikologis yang sangat besar terhadap korban.
Sebanyak 15 Pelaku Masih Buron
Berdasarkan perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan 12 orang terduga pelaku, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran.
Identitas para pelaku yang belum ditangkap disebut telah diketahui aparat sehingga KPAI mendesak proses pencarian dipercepat.
Lembaga tersebut berharap seluruh pelaku segera ditangkap agar tidak ada lagi ancaman terhadap korban maupun keluarganya.
Dorong Penerapan UU TPKS
KPAI juga meminta penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu, karena dugaan kejahatan dilakukan secara berkelompok terhadap seorang anak, KPAI menilai pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perlu diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Menurut KPAI, penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual.
Perlindungan Korban Harus Diutamakan
Tak hanya menyoroti aspek penegakan hukum, KPAI juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban beserta keluarganya.
Pendampingan psikologis, layanan pemulihan, bantuan hukum, hingga penyediaan rumah aman dinilai penting agar korban dapat menjalani proses pemulihan tanpa rasa takut.
KPAI mengingatkan, keberadaan para pelaku yang masih bebas berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan serta mengancam keselamatan korban.
Kondisi tersebut juga dikhawatirkan membuka peluang terjadinya intimidasi maupun upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum.
Desakan Penuntasan Kasus
Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan berbagai pihak mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan penyidikan secara transparan serta memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penanganan yang cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak dinilai menjadi kunci untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
