Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang pria berinisial FM (21) ditangkap polisi di kawasan kembangan, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang remaja putri dengan modus mengancam menyebarkan konten asusila milik korban.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob mengungkap kasus tersebut setelag menerima laporan dari pihak korban.

“Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penyebaran konten asusila yang menyasar seorang remaja putri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,” tulis keterangan akun Instagram @resmob_pmj, dikutip pada Selasa, (10/3/2026).

Peras Remaja Dengan Ancam Sebar Konten Asusila, Diteror Lewat Pesan

Polisi menjelaskan pelaku awalnya meneror korban melalui pesan singkat. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video sensitif milik korban apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Korban sempat menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan uang tebusan. Namun, pelaku tetap menyebarkan konten tersebut kepada rekan hingga keluarga korban.

“Meski korban telag mengirimkan sejumlah uang tebusan sesuai permintaan, pelaku tetap secara keji menyebarluaskan konten tersebut kepada rekan hingga pihak keluarga korban,” tuturnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

“Pada Senin, 23 Februari 2026, petugas meringkus pelaku utama. Di hadapan petugas, pria tersebut mengakui seluruh perbuatannya sebagai otak dibalik aksi intimidasi, pemerasan, dan penyebaran konten asusila yang menimpa korban,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang pencemaran dengan ancaman membuka rahasia untuk melakukan pemerasan dan Pasal 407 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” katanya.