Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Mulai 15 September!
HAIJAKARTA.ID- PT Pertamina Patra Niaga memastikan rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM bersubsidi dibatalkan.
Sebelumnya, informasi mengenai aturan tersebut ramai beredar di masyarakat dan disebut akan mulai diterapkan pada 15 September 2026.
Namun, Pertamina menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan STNK yang sempat diinformasikan merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Pertamina kemudian meminta Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan penerapan mekanisme tersebut setelah informasi mengenai aturan itu menyebar luas hingga menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah.
“Pertamina Patra Niaga memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar,” kata Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Ia menambahkan, perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut.
Bukan Aturan Nasional
Dengan pembatalan tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap pemeriksaan STNK sebagai persyaratan baru yang berlaku secara nasional untuk membeli BBM bersubsidi.
Pertamina menegaskan bahwa ketentuan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Artinya, mekanisme penyaluran BBM subsidi yang saat ini diterapkan tetap menjadi acuan.
Pertamina juga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperketat
Meski rencana pemeriksaan STNK tersebut dibatalkan, Pertamina menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap dilakukan.
Pertamina Patra Niaga terus melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur atau SPBU.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan langsung di lapangan, sistem QR Code Subsidi Tepat melalui MyPertamina juga terus digunakan untuk membantu memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sebelumnya Pengawasan di Sumsel Memang Diperkuat
Rencana pengawasan tambahan di Sumatera Selatan muncul di tengah upaya pemerintah daerah dan Pertamina memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah melakukan inspeksi ke sejumlah SPBU di Sumatera Selatan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Langkah pengawasan juga bukan hal baru. Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat kesalahannya.
Karena itu, pembatalan kewajiban menunjukkan STNK bukan berarti pengawasan terhadap BBM subsidi dihentikan.
Pertamina tetap melakukan berbagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi pemerintah diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan ketentuan.
