Pertengkaran karena Narkoba Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Istri di Jakbar
HAIJAKARTA.ID – Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial R (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat, diduga dipicu pertengkaran rumah tangga terkait penggunaan narkoba oleh suami sirinya, ES (30).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Wisnu Wirawan mengatakan keributan antara korban dan pelaku terjadi karena ES diketahui menggunakan narkoba.
“Ributnya itu pertengkaran rumah tangga, karena pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi mereka ribut,” kata Wisnu pada Selasa, (23/6/2026).
Pertengkaran karena Narkoba Berujung Maut
Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan tersebut yang berada di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (19/6/2026).
Polisi memastikan ES merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu, (21/6/2026).
Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi
Beredar informasi bahwa korban meninggal akibat dicekik pelaku. Namun, polisi menyatakan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.
“Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri tapi ditemukan bukti kekerasan pada fisik korban,” jelas Wisnu.
Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Sabtu (20/6/2026) setelah menjalani proses visum di RS Polri Kramat Jati.
Terungkap Berkat Cerita Anak Korban
Sebelumnya, Kapolsek Tambora, Wahyu Hidayat menjelaskan kasus ini terungkap setelah anak korban menceritakan kepada tetangga bahwa ibunya telah dicekik oleh ayahnya.
Informasi tersebut kemudian diteruskan warga dan Ketua RT kepada pihak kepolisian.
“Petugas tiba di lokasi menemukan korban dan langsung mengamankan TKP agar status quo dan dilanjutkan olah TKP,” kata Wahyu pada Senin, (22/6/2026).
Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengarah kepada suami korban sebagai pelaku.
“Dari keterangan tetangga maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok,” imbuh Wahyu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sehelai kain seprai berwarna merah muda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Pelaku Dijerat UU PKDRT dan KUHP
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Pasalnya 466 ayat 3 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya kalau Pasal 466 ayat 4 KUHP itu 7 tahun, kalau PKDRT itu 15 tahun penjara,” jelas Wisnu.
