sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Adanya perubahan aturan PPPK 2024 ada tiga jenis ASN mulai 2025 tentu mengagetkan beberapa pihak!

Menurut Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 mengatur pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan ketentuan serupa dua Kepmen PANRB lainnya

Ketiga peraturan tersebut tidak secara rinci menjelaskan pertimbangan apa saja yang harus digunakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, ketiga Kepmen PANRB ini juga tidak memberikan penjelasan detail mengenai faktor yang harus dipertimbangkan oleh menteri dalam memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari PPK.

Maka dari itu, peraturan-peraturan ini memperluas jenis ASN dari dua menjadi tiga, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Honorer Harus Paham Aturan PPPK 2024

Para honorer perlu memahami hal-hal penting sebelum melamar lowongan PPPK 2024, termasuk mengenai PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setelah honorer dihapuskan, akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.

Meski begitu, mulai tahun depan kemungkinan besar akan ada tiga jenis ASN, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Hal ini didukung oleh tiga Keputusan Menteri PANRB:

  • Kepmen PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
  • Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan
  • Kepmen PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Ini membuka kesempatan baru bagi para honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK.

Ketentuan ini berlaku untuk seleksi PPPK 2024 Guru, di mana usulan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Secara keseluruhan, aturan-aturan dalam ketiga Kepmen PANRB ini memberikan jalan bagi honorer yang belum berhasil mengisi formasi dalam seleksi PPPK untuk tetap berkarir sebagai ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

Hal ini menunjukkan pemerintah berusaha menyediakan solusi bagi honorer yang berpartisipasi dalam seleksi namun belum mendapatkan posisi tetap.

Pemerintah mempertimbangkan untuk diangkatnya PPPK Paruh Waktu yang memiliki jam kerja dan hak berbeda dari PPPK penuh waktu.