Polda Metro Jaya Usut Kasus Viral Pria yang Jadi Korban Pungli di Samsat Bekasi
HAIJAKARTA.ID – Seorang pria mengaku menjadi korban pungli di Samsat Bekasi saat tengah mengurus pajak kendaraan.
Kasus ini kemudian viral setelah pria tersebut mengunggah pengalamannya di media sosial.
Propam Polda Metro Jaya kini turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungli tersebut.
Pria tersebut menyampaikan bahwa ia ditawari proses pengurusan cepat oleh oknum petugas dengan biaya Rp 550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Ia menolak tawaran tersebut dua kali dan kemudian melaporkan dugaan pungli itu kepada petugas lain.
Namun, pria tersebut mengaku saat melaporkan kasus ini, ia malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi oleh beberapa petugas.
Ceritanya kemudian mendapat perhatian luas di media sosial, menarik banyak komentar dari pengguna lain.
Propam Polda Metro Jaya Bertindak
Kasus ini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Oknum petugas yang terlibat, berinisial Aipda P, saat ini telah diproses oleh Propam dan tidak lagi bertugas di bagian pelayanan lalu lintas.
“Tersangka sudah tidak bekerja dibagian kedinasan lagi pada bagian pelayanan lalu lintas dan sedang diproses oleh Bid Propam,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Audit Internal oleh Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah menginstruksikan audit internal untuk menangani kasus ini secara tuntas.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kasus pungli tersebut diproses secara proporsional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Komitmennya menjalankan tugas ini berdasarkan fakta dan sesuai SOP nya,” tambah Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar melapor jika mengalami kejadian serupa atau merasa dirugikan oleh tindakan oknum petugas kepolisian. Jalur pengaduan terbuka melalui
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk dugaan pidana dan melalui Propam untuk pelanggaran disiplin serta kode etik.
“Kami ada dan siaga 24 jam, silakan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi,” tutup Ade Ary.