Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras (miras) di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat.

Informasi tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan informasi yang beredar dapat ditelusuri dan ditangani sesuai ketentuan.

“Kami akan berkoordinasi melalui Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek untuk memitigasi informasi ini,” ujar Budi di Lapangan Presisi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Menurut Budi, koordinasi juga akan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan Kalijodo tetap menjalankan fungsi sebagaimana tujuan penataannya, yakni sebagai ruang publik yang aman dan ramah bagi keluarga.

Budi menegaskan, kepolisian tidak ingin kawasan yang telah ditata sebagai ruang publik kembali dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tentunya, kami tidak memberi ruang ya, tempat-tempat yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga menjadi tempat yang kembali lagi ada potensi gangguan kamtibmas,” kata Budi.

Satpol PP Sebelumnya Telah Mengecek Lokasi

Sebelum Polda Metro Jaya turun menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Jakarta Utara telah melakukan penyisiran dan pengecekan di kawasan RPTRA Kalijodo pada Rabu (16/9/2026).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan sekaligus mengumpulkan bahan dan keterangan terkait informasi dugaan pungli dan pesta miras yang beredar di media sosial.

Dalam informasi yang beredar, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu untuk sepeda motor yang masuk ke kawasan tersebut.

Namun, berdasarkan komunikasi Satpol PP dengan pengurus RW setempat, saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan lagi pungutan yang masuk ke kawasan RPTRA.

Budhi juga menyebut pungutan yang sebelumnya pernah ada disebut sebagai sumbangan untuk penitipan kendaraan. Kendaraan pengunjung diklaim dijaga oleh anak-anak muda di lingkungan sekitar.

Dengan demikian, dugaan pungli tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan fakta dan pihak yang terlibat.

Kalijodo Berubah Menjadi Ruang Publik

Kalijodo sebelumnya dikenal sebagai kawasan hiburan malam yang kemudian ditata pemerintah menjadi ruang terbuka hijau dan ruang publik.

Penataan kawasan tersebut berlangsung pada 2016 dan mencakup berbagai fasilitas untuk masyarakat, seperti arena skateboard, lintasan sepeda, lapangan olahraga, serta ruang terbuka hijau.

Pembangunan RPTRA dan RTH Kalijodo merupakan bagian dari perubahan fungsi kawasan agar dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya sebagai ruang aktivitas keluarga dan kegiatan positif warga.

RPTRA dan RTH Kalijodo kemudian diresmikan pada Februari 2017. Kawasan tersebut berada di Jalan Kepanduan II, Tambora, Jakarta Barat.

Polisi kini memastikan informasi mengenai dugaan pungli dan aktivitas terkait minuman keras tersebut akan ditindaklanjuti.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar Kalijodo tetap menjadi ruang publik yang aman, tertib, dan dapat digunakan masyarakat sesuai fungsi yang telah ditetapkan.