Polisi Grebek Pria Di Cengkareng Tanam Ganja Di Atap Rumah, Karena Tak Punya Pekerjaan
HAIJAKARTA.ID – Pria di cengkareng tanam ganja di atap rumah berinisial AJ (36). Dirinya menanam ganja yang ada di rumahnya di Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Diketahui kalau AJ ini menanam 40 batang ganja di dalam 16 pot yang diletakkan di loteng rumahnya.
AJ diketahui mendapatkan bibit ganja tersebut melalui online pada platform tertentu. Kemudian dia menjualnya kepada teman dan juga kenalannya.
Kronologi Pria Di Cengkareng Tanam Ganja Di Atap Rumah
AJ yang ditangkap di rumahnya di Jalan Pedongkelan Belakang, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/11/2024).
AJ ternyata telah melakukan budidaya tanaman jenis ganja ini sudah satu tahun lamanya. Penggerebekan ini bermula ketika warga curiga dengan rumah pelaku.
Sebab rumah pelaku kerap dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba. Kemudian setelah dilakukan penggerebekan polisi temukan 40 batang ganja.
Pelaku melakukan penanaman di loteng miliknya supaya tidak diketahui oleh tetangganya.
“Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini atau menanam ini, dia taruh di dalam pot dan potnya dijejer di loteng rumahnya, di atas genteng,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah.
Polisi Temukan Barang Bukti
Melalui penggerebekan tersebut polisi juga menemukan tas hitam yang berisi 19 bungkus paket ganja dan juga satu bundel papir mild.
Selain itu ditemukan juga panci yang berisi 274 gram ganja kering yang pelaku simpan di dalam lemari.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu botol pupuk cair dan juga selapan botol air dari septic tank. Ini digunakan pelaku untuk cairan penyubur tanaman ganja.
Pelaku Tak Punya Pekerjaan
Pelaku nekat melakukan budidaya tanaman ganja di atap rumahnya selama setahun terakhir ini karena dirinya tidak memiliki pekerjaan.
Dirinya mengaku menjual hasil budidaya ganja kepada orang yang dikenal seharga Rp50.000 sampai Rp100.000 per paketnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali memanen hasil budidaya tanaman ganja tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan ke AJ, dirinya positif mengkonsumsi ganja. Atas perbuatannya AJ dijerat Pasal 114 dan Pasal 111, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.